![]() |
Anggota DPRD Jawa Barat dari Dapil 12, Kabupaten Indramayu, Kabupaten dan Kota Cirebon, Bambang Mujiarto, ST |
HARIAN BERANTAS, KABUPATEN CIREBON - Anggota
DPRD Jawa Barat dari Daerah Pemilihan (Dapil) 12, Kabupaten Indramayu,
Kabupaten dan Kota Cirebon, Bambang Mujiarto, ST sangat berharap dengan adanya
Peraturan Daerah (Perda) Tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren mampu
menjawab segala persoalan yang dihadapi pondok pesantren (ponpes).
“Sebetulnya, kalau berkaitan dengan harapan
besar terkait Perda Tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren ini, khususnya
bagi masyarakat pondok pesantren tidak lepas dari persoalan atau masalah yang
dihadapi pondok pesantren,” harap Bambang Mujiarto, usai kegiatan
Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda)
Tahun Anggaran 2022/2023 di Desa Kali Tengah, Kecamatan Tengah Tani, Kabupaten
Cirebon, Jawa Barat, Senin (3/4/2023).
Selain itu jelas Bambang Mujiarto, adanya
Perda Tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren ini berdampak pada pengakuan
eksistensi pondok pesantren. Sehingga pondok pesantren dengan Pemerintah
Provinsi Jawa Barat bisa berkesinambungan dan bersinergi.
“Saya kira, adanya aturan ini (Perda
Tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren), pengakuan untuk pondok pesantren
menjadi keniscayaan bagi pemerintah. Sehingga ada kesinambungan dan sinergi,”
jelasnya.
“Kita tahu pondok pesantren ini hadir
bersama-sama berjuang dalam perjuangan bangsa. Keberadaan mereka ini sudah ada
sejak dulu. Sehingga seyogyanya ada nilai lebih untuk pondok pesantren dari
pemerintah, khususnya dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat, ini harapan besar
saya,” sambung Bambang Mujiarto.
Menurut Bambang Mujiarto, Jawa Barat
menjadi salah satu provinsi yang paling banyak punya pondok pesantren, dan
animo masyarakat pun masih tinggi untuk menyekolahkan anaknya ke pondok
pesantren.
Jika pondok pesantren lebih dioptimalkan.
Maka, SDM Jawa Barat khususnya jebolan dari pondok pesantren bisa berkontribusi
terhadap peningkatan kualitas SDM di Jawa Barat.
Kegiatan Sosialisasi Perda Tentang
Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren
Disamping itu, Bambang Mujiarto pun sangat
berharap kegiatan sosialisasi Perda Tentang Fasilitasi Penyelenggaraan
Pesantren dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat. Khususnya soal
eksistensi pondok pesantren yang kehadirannya dimaknai bukan sekedar lembaga
pendidikan. Melainkan ada nilai sejarah sendiri.
Sebagaimana diketahui pondok pesantren pada
zamannya, dan pada perjalanan sejarah di Indonesia turut dan punya kontribusi
besar dalam kemerdekaan Indonesia.
“Mereka (pondok pesantren) ikut berjuang
bersama-sama dalam kemerdekaan Indonesia,” tegasnya.
Ia menambahkan, ada beberapa point penting
yang disampaikan dalam kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah Tentang Fasilitasi
Penyelenggaraan Pesantren yang harus diketahui masyarakat diantaranya;
Pertama, pengakuan pondok pesantren. Kedua,
terkait hak dan kewajiban pondok pesantren. Termasuk soal apa yang menjadi
kewajiban Pemerintah Provinsi Jawa Barat terhadap pondok pesantren.
“Kemudian berikutnya adalah keberadaan dari
pondok pesantren. Namun, dari beberapa point penting dalam peraturan daerah ini
atau yang paling ditekankan adalah bagaimana fasilitas untuk pondok pesantren,”
imbuhnya.