![]() |
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian |
BERANTAS HARI, PEKANBARU – Satuan Polisi Pamo Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru terus melakukan pengawasan terhadap tempat hiburan malam (THM).
Dalam operasi yang dilakukan Satpol PP terhadap tempat hiburan di Kota Pekanbaru, tidak ada tempat hiburan malam yang beroperasi selama bulan suci Ramadhan.
“Klub malam tidak ada beroperasi. Hanya saja yang kami temukan di tempat hiburan malam hanya membuka restorannya saja," kata Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian, Rabu (5/4/2023).
Zulfahmi Adrian menegaskan, pihaknya mengimbau pengelola klub malam untuk mematuhi surat edaran Pemkot Pekanbaru.
Jika ditemukan adanya penyalahgunaan aturan larangan edaran, kami akan mengambil tindakan.
"Kami sudah mengimbau pemilik entertainment, sudah saya sampaikan. Saya minta mereka mengikuti aturan yang sudah ditetapkan," kata Zulfahmi Adrian.
“Saat ini kami sedang memantau dan menindak pelanggaran atas surat edaran yang dikeluarkan Plt Wali Kota Pekanbaru tersebut,” pungkasnya. (Kominfo/RD3)