![]() |
Kondisi Korban |
BERANTAS BERANTAS, DUMAI- Keluarga korban mendesak penyidik Polsek Sungai Sembilan Kota Dumai segera menuntaskan kasus pengeroyokan Sokhizanolo Giawa.
Informasi yang diterima media ini, kepada pihak kepolisian korban menuturkan bahwa pada saat korban lewat depan Mess Karyawan PT. Jordan Perkasa Surya (JPS) salah satu teman para pelaku marga Duha memanggil korban. Setelah korban masuk kedalam Duhan menawarkan minuman tuak. Pada saat korban hendak minum salah satu pelaku bermarga Harefa mengatakan kepada korban “minumlah kencingmu itu”.
![]() |
Tanda Terima Laporan Polisi |
Mendengar kata kata pelaku lantas korban menjawab “kalau istri saya tidak meninggal saya tidak mau bekerja disini (PT.JPS, red)”. Lalu pelaku bernama Levi emosi dan menarik baju korban serta mendorong. Secara bersamaan, pelaku yang bermarga Harefa langsung memukul wajah korban, kemudian secara bersama sama Harefa dan Levi, memukul lagi korban hingga mengakibatkan luka sobek di pelipis mata sebelah kiri, memar biru dan merah. di kelopak mata kiri sebelah alis dan lebam kebiruan di kelopak mata kiri bawah. Kemudian korban membuat laporan ke Polsek Sungai Sembilan Kota Duma.
Anehnya, sesampainya korban di Polsek Sungai Sembilan Kota Dumai Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) tidak di berikan dengan alasan korban harus membawa minimal 2 (dua) orang saksi untuk diperiksa terlebih dahulu oleh Penyidik Polsek Sungai Sembilan Kota Dumai. Korban yang kebingungan memutuskan menghubungi keponakannya yang juga advokat Fauzan Laia, SH., MH di Medan.
Mendapat informasi bahwa hak korban di tahan lalu Fauzan Laia, SH., MH menghubungi penyidik Polsek Sungai Sembilan dan barulah hak korban berupa STPL diberikan penyidik.
Pada hari Selasa (4/4/2023) korban dijemput paksa oleh pimpinan PT.JPS bernama Erwin Halawa bersama Analisa Hulu dengan alasan dibawa ke rumah sakit. Setelah berhasil membawa paksa korban Erwin Halawa dan Analisa Hulu membawa korban kerumah pelaku bermarga Harefa. Sesampainya di rumah pelaku, diduga korban diintimidasi dan dipaksa untuk menandatangani perjanjian damai agar pelaku lolos dari jerat hukum.
Hal itu disampaikan keluarga korban saat pada awak media melalui telepon seluler. Menurut keluarga korban berinisial SG, bahwa Pimpinan PT. JPS bernama Erwin Halawa dan Analisa Hulu menjemput paksa koban dari mess PT. JPS dengan alasan dibawa berobat. Namun, bukannya dibawa berobat, korban malah dibawa ke rumah pelaku dan di sana korban dipaksa menandatangani perjanjian perdamaian.
SG menuturkan, setelah berhasil mengintimidasi korban untuk menandatangani surat perjanjian perdamaian yang diduga dilakukan secara sepihak, Erwin Halawa dan Analisa Hulu membawa ke penyidik Polsek Sungai Sembilan.
Keluarga korban tidak terima dan menyatakan keberatan karena korban dan keluarga dibohongi oleh Erwin Halawa dan Analisa Hulu.
Mendengar keberatan keluarga korban, Analis Hulu memberitahukan kepada Pdt. Pur Pol Luter Harefa, jika keluarga korban tidak terima di bohongi. Kemudian Analisa Hulu memberikan handpone kepada penyidik lalu penyidik memberikan handpone tersebut kepada keluarga korban sambil berkata “Jendral Luter Harefa mau ngomong sama kamu”. Kepada keluarga korban diduga Pdt. Pur Pol Luter Harefa melakukan upaya intimidasi, mengatakan “Jika korban atau keluarga korban tidak mau berdamai maka ke empat anak korban akan dikeluarkan dari sekolah”. Kata SG menirukan pernyataan mantan Kapolres Dumai itu.
Keluarga korban, Fauzan Laia SH.MH yang juga praktisi hukum mengecam tindakan pelaku dan tokoh masyarakat yang diduga berkonspirasi menghambat proses hukum di Polsek Sungai Sembilan dengan melakukan intimidasi terhadap korban dan keluarganya.
Fauzan meminta penyidik Polsek Sungai Sembilan segera mengusut tuntas kasus yang menimpa korban yang merupakan paman pengacara kondang tersebut.
"Saya ingin kasus ini diusut tuntas," katanya, Rabu (5/4/2023).
Fauzan menambahkan, jika ada oknum penyidik Polsek Sungai Sembilan Kota Dumai mencoba main-main dengan kasus yang menimpa paman saya tersebut akan saya laporkan ke Propam Polda Riau dan Divisi PROPAM Mabes Polri. Berikut keterangan tertulis kuasa hukum keluarga korban, Fauzan Laia, SH., MH:
Ya Benar, Korban atas nama Sokhizanolo Giawa dalam perkara Pidana yang sedang diperiksa oleh penyidik di Polsek Sungai Sembilan merupakan Paman saya.
Terkait adanya Perdamaian yang diduga dilakukan dibawah tekanan merupakan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Terkait Perkara Pidana yang diselesaikan secara Restorasi Justice (RJ) hanya perkara-perkara Pidana tertentu seperti Delik aduan atau Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Sedangkan Perkara yang sedang diperiksa di Kantor Kepolisian Sektor Sungai Sembilan merupakan Delik BIASA (LAPORAN) yang artinya walaupun adanya suatu Perdamaian apalagi diduga dilakukan dibawah tekanan maka perkara tersebut tetap ditindaklanjuti/diproses secara hukum.
Bila perkara tersebut diberhentikan oleh Penyidik karena alasan adanya Perdamaian dan dibuat Berita Acara Restorative Justice (RJ) maka saya sebagai bagian dari keluarga yang berprofesi sebagai Praktisi Hukum akan melakukan upaya hukum dengan melaporkan oknum-oknum yang diduga menyalahgunakan kewenangan, melanggar Kode Etik Kepolisian ke PROPAM POLDA RIAU atau Devisi PROPAM MABES POLRI, Tegas Fauzan,SH.,MH lagi.
Sementara penyidik Polsek Suangai Sembilan Kota Dumai, Pol Kristin Hutapea yang dikonfirmasi media melalui pesan elektronik pribadinya (Whatsapp), tidak bersedia menanggapi.
“Datang saja ke kantor Pak, jangan hanya mendengar informasi dari satu sisi saja agar dapat informasi yang akurat,” ujar Kristin Hutapea, Rabu (5/4/2023).
Sedangkan Pdt Purn Pol Luter Harefa yang diduga melakukan intimidasi kepada korban atau keluarga korban saat dikonfirmasi melalui sarana elektronik (Whatsapp) tak menjawab. Pada saat dihubungi melalui telepon seluler, dan hanya menjawab lagi ada acara.
“Saya lagi ada acara,” jawab Luther Harefa, Rabu (5/4/2023) pukul 21.39 Wib malam.
Sedangkan Erwin Halawa dan Analisa Hulu yang menjemput paksa Sokhizanolo Giawa di PT.JPS yang diduga turut serta mengintimidasi korban, ketika di hubungi melalui telpon selulernya tidak menjawab meskipun berulang kali di hubungi dan berdering, namun tetap tidak mengangkat. ***(Merah)