HARIAN BERANTAS, KABUPATEN PURWAKARTA - Anggota
DPRD Jawa Barat asal Daerah Pemilihan (Dapil) X (Kabupaten Karawang dan
Kabupaten Purwakarta) Hj. Iis Turniasih melaksanakan kegiatan Penyebarluasan
Peraturan Daerah (Perda) Provisi Jawa Barat.
Kali ini, Iis Turniasih mensosialisasikan
Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Fasilitasi Penyelenggaraan
Pesantren di Aula Kantor Desa Kertamukti Kecamatan Cempaka, Kabupaten
Purwakarta, Jawa Barat, Senin (3/4/2023).
Iis Turniasih menuturkan, salah satu hal
penting dalam Perda Tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren disebutkan,
peran Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat dalam memfasilitasi pondok
pesantren. Mulai dari sarana dan prasarana hingga pembinaan pondok pesantren.
“Dengan adanya Perda Tentang Fasilitasi
Penyelenggaraan Pesantren ini (diharapkan) fasilitas (sarana dan prasarana)
pondok pesantren meningkat, adanya perhatian lebih dalam pembinaan dan
pemberdayaan pondok pesantren yang ada di Jawa Barat,” tutur Iis Turniasih,
Kabupaten Purwakarta, Senin (2/4/2023).
Disamping itu kata Iis Turniasih, Perda
Tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dinilai strategis, dan berdampak
positif bagi eksistensi pondok pesantren. Pondok pesantren kini tak lagi
dianaktirikan.
“Perda ini sangat baik dan strategis,
(salah satunya) terkait penyaluran bantuan untuk pondok pesantren, dengan
adanya payung hukum ini pondok pesantren
tidak lagi dianaktirikan,” kata dia.
Iis Turniasih pun berharap Perda Tentang
Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren bisa mendukung pondok pesanten sebagai
lembaga pendidikan, dan pemberdayaan masyarakat.
“Serta jadi wadah dalam mencetak
generasi-generasi yang berakhlak, yang berkarakter, mencintai agama dan bangsa,”
harapnya mengakhiri.