HARIAN BERANTAS, TASIKMALAYA - Hj Neng
Madinah Ruhiat, Anggota DPRD Jabar dari Daerah Pemilihan (Dapil) XV Kabupaten
dan Kota Tasikmalaya melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Tahun
Anggaran 2022/2023 di Gedung MUI Kabupaten Tasikmalaya, Senin (3/4/2023).
Dalam kegiatan hari itu, Hj Neng Madinah
Ruhiat mensosialisasikan Perda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok
Pesantren.
Pada kesempatan sosialisasi Perda tentang
Fasilitasi Pondok Pesantren, Hj Neng Madinah Ruhiat menyampaikan poin-poin
penting terkait Perda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok Pesantren.
Perlu diketahui bahwa salah satu tujuan
dibentuknya Perda Penyelenggaraan Pesantren adalah untuk lebih mengoptimalkan
penyelenggaraan pondok pesantren diantaranya;
- Pesantren yang menyelenggarakan pendidikan dalam bentuk pengkajian kitab kuning;
- Pesantren yang menyelenggarakan pendidikan dalam bentuk dirasah islamiah dengan pola pendidikan muallimin; atau
- Pesantren yang menyelenggarakan pendidikan dalam bentuk lainnya yang terintegrasi dengan pendidikan umum.