Harian Berantas

Berani, Tegas dan Akuntabilitas

  • Jelajahi

    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    terkini

    Anggota DPRD Jabar Neng Madinah Ruhiat Sosialisasikan Perda Tentang Fasilitasi Penyelenggaran Pondok Pesantren

    Harian Berantas
    05/04/2023, 11:47 WIB Last Updated 2023-04-05T04:47:29Z
    Keterangan Foto: Anggota DPRD Jawa Barat asal Daerah Pemilihan (Dapil) XV, Kabupaten dan Kota Tasikmalaya, Hj Neng Madinah Ruhiat (tengah) saat sosialisasi Perda Tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren (Humas DPRD Jawa Barat.


    HARIAN BERANTAS, TASIKMALAYA - Hj Neng Madinah Ruhiat, Anggota DPRD Jabar dari Daerah Pemilihan (Dapil) XV Kabupaten dan Kota Tasikmalaya melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Tahun Anggaran 2022/2023 di Gedung MUI Kabupaten Tasikmalaya, Senin (3/4/2023).

     

    Dalam kegiatan hari itu, Hj Neng Madinah Ruhiat mensosialisasikan Perda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok Pesantren.

     

    Pada kesempatan sosialisasi Perda tentang Fasilitasi Pondok Pesantren, Hj Neng Madinah Ruhiat menyampaikan poin-poin penting terkait Perda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok Pesantren.

     

    Perlu diketahui bahwa salah satu tujuan dibentuknya Perda Penyelenggaraan Pesantren adalah untuk lebih mengoptimalkan penyelenggaraan pondok pesantren diantaranya;

    1. Pesantren yang menyelenggarakan pendidikan dalam bentuk pengkajian kitab kuning;
    2. Pesantren yang menyelenggarakan pendidikan dalam bentuk dirasah islamiah dengan pola pendidikan muallimin; atau
    3. Pesantren yang menyelenggarakan pendidikan dalam bentuk lainnya yang terintegrasi dengan pendidikan umum.


    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • Anggota DPRD Jabar Neng Madinah Ruhiat Sosialisasikan Perda Tentang Fasilitasi Penyelenggaran Pondok Pesantren

    Terkini

    Iklan

    Close x