![]() |
Keterangan Foto: H. Husin SE, Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Daerah Pemilihan (Dapil) XII, Kabupaten dan Kota Cirebon serta Kabupaten Indramayu (Humas DPRD Jawa Barat |
HARIAN BERANTAS, KABUPATEN CIREBON - H.
Husin SE, Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Daerah Pemilihan (Dapil) XII,
Kabupaten dan Kota Cirebon serta Kabupaten Indramayu mensosialisasikan
Peraturan Daerah (Perda) Tentang Fasilitasi
Penyelenggaraan Pesantren di Desa Cikalahang, Kecamatan Dukupuntang,
Kabupaten Cirebon, Senin (3/4/2023).
Kegiatan sosialisasi Perda Tentang
Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren
tersebut dalam rangka pelaksanaan Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Tahun
Anggaran 2022/2023.
Selama kegiatan tersebut, - H. Husin SE
menyampaikan point-point penting terkait Perda Tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.
Untuk diketahui, Perda Nomor 1 Tahun 2021
Tentang Penyelenggaraan Pesantren ditetapkan, diundangkan dan berlaku mulai 10
Februari 2021.
Dibentuknya Peraturan Daerah tentang
Penyelenggaraan Pesantren diantaranya untuk lebih mengoptimalkan penyelenggaraan
pesantren meliputi;
- Pesantren yang menyelenggarakan pendidikan dalam bentuk pengkajian kitab kuning;
- Pesantren yang menyelenggarakan pendidikan dalam bentuk dirasah islamiah dengan pola pendidikan muallimin; atau
- Pesantren yang menyelenggarakan pendidikan dalam bentuk lainnya yang terintegrasi dengan pendidikan umum.