![]() |
Dua Terduga Pelaku Narkoba |
Penulis: Defri Wawan
Editor: Riswan P
HARIAN BERANTAS, KOTABUMI - Masih ingat penangkapan salah satu terduga pelaku narkoba yang sempat viral di media sosial beberapa bulan lalu, TKP kawasan Bukit Kemuning oleh Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satres) Polres Lampung Utara, dimana terduga pelaku bisa menghindari barang bukti.
Seperti kata pepatah, sepandai-pandai tupai melompat, akhirnya jatuh juga.
Tim Opsnal Satuan Narkoba Polres Lampung Utara Polda Lampung yang dipimpin langsung oleh AKP Made Indra kembali berhasil menangkap dua terduga pelaku narkoba pada Kamis 16 Maret 2023 di sebuah rumah kontrakan di gang Kandis, Kecamatan Bukit Kemuning.
Sebelumnya, salah satu terduga pelaku berinisial ES alias UJ (55), warga Bukit Kemuning itu viral karena terduga pelaku bisa menghindari barang bukti.
Pelaku ES alias UJ bersama rekannya, pelaku NW (51) yang juga warga Bukit Kemuning, ditangkap pada pukul 18.05 WIB.
Kasatres Narkoba AKP Made Indra mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail, Jumat (17/3/2023) mengatakan, karena hal tersebut memang telah menjadi perhatian pihaknya, maka penangkapan terhadap dua terduga pelaku tersebut telah melalui serangkaian penyelidikan yang memakan waktu cukup lama.
''Penangkapan terhadap dua orang terduga pelaku tersebut melalui serangkaian penyelidikan yang cukup memakan waktu. Karena ini memang menjadi atesi,'' ujarnya.
Made mengatakan, saat pihaknya menangkap keduanya, barang bukti yang ada pada tersangka NW berupa 1 (satu) paket diduga sabu-sabu seberat 4,37 gr, 5 (lima) buah plastik klip bening, dan 1 (satu) buah ponsel Nokia berwarna biru.
Adapun tersangka ES alias UJ, saat itu masih sempat mencoba menghilangkan barang bukti dengan cara memasukkan ke dalam mulutnya untuk ditelan, namun keburu petugas melihatnya. Setelah itu petugas memintanya untuk mengeluarkan dan akhirnya ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket klip yang diduga sabu seberat 0,3 gr. Selain itu, disita juga barang bukti berupa 1 (satu) lembar tisu, 1 (satu) unit timbangan digital merek Camry dan 1 unit Hand Phone merek OPPO warna biru.
Saat ini, kedua tersangka pelaku sudah ditahan di Satuan Narkoba Polres Lampung Utara dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan. Keduanya terancam dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Terkait penangkapan tersangka ES alias UJ sebelumnya, Made Indra mengaku pihaknya hanya bekerja secara profesional meski pada penangkapan sebelumnya itu dikabarkan menjebak pelaku dengan BB siluman.
''Yang jelas tidak mungkin kita menangkap orang yang tidak ada kaitannya dengan kasus yang disangkakan,'' ujarnya.
“Untuk hal-hal lainnya, jika ada perkembangan akan kita sampaikan lebih lanjut,” pungkasnya.