Penulis: Prayitno
Editor: Riswan P
HARIAN BERANTAS, LAMPUNG BARAT- Penerbitan surat edaran ini didasarkan pada Undang-Undang (UU) Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tahun 1945 pasal 32, bahwa Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya bangsa.
Selain itu, berdasarkan Peraturan Presiden (PP) RI No 57 Tahun 2014 tentang Pengembangan, Pembinaan dan Perlindungan Bahasa dan Sastra serta Peningkatan Fungsi Bahasa Indonesia pasal 6. Kemudian hal ini juga berdasarkan hasil silaturahmi adat Sai Batin Paksi Pak Sekala Bekhak pada tanggal 23 November 2022 yang dilaksanakan di Kantor Dinas Bupati Lampung Barat.
Selanjutnya berdasarkan risalah rapat pada tanggal 10 Februari 2023 di ruang rapat Sekincau tentang penggunaan bahasa Lampung pada saat khotbah Jumat.
Selaku Kepala Daerah, Penjabat (Pj) Bupati Lampung Barat Drs. Nukman mengatakan bahwa bahasa daerah merupakan salah satu aset bangsa yang memiliki fungsi sebagai alat komunikasi di masyarakat.
Selain itu, kata Nukman, bahasa daerah juga berfungsi sebagai pendukung (penunjang-red) bahasa nasional, yakni bahasa Indonesia.
“Atas dasar tersebut, fungsi bahasa daerah harus terus dibina dan dikembangkan dalam memperkukuh ketahanan budaya bangsa,” kata Nukman.
Menurut Nukman, Lampung memiliki adat dan budaya yang unik sehingga memiliki daya tarik tersendiri yang patut untuk dilestarikan, diberdayakan dan dipertahankan sebagai salah satu bahasa kebanggaan masyarakat khususnya Kabupaten Lampung Barat. Selain itu, yang terpenting, kata Nukman, menjaga kelestarian bahasa daerah sebagai penegas jati diri dan jati diri dan indetitas daerah, khususnya di Kabupaten Lampung Barat.
“Dan ini bisa kita mulai dari keluarga dan lingkungan untuk terus menjadikan bahasa daerah sebagai bahasa sehari-hari yang kita gunakan untuk berkomunikasi dengan keluarga, kerabat dan orang terdekat,” ujarnya.
Lebih lanjut Nukman menyatakan bahwa penggunaan bahasa Lampung dalam kehidupan sehari-hari bertujuan untuk mengembangkan, membina dan melindungi bahasa Lampung sebagai bahasa daerah. Hal ini tentunya tetap memenuhi kedudukan dan fungsinya dalam kehidupan bermasyarakat dan tetap menjadi khazanah kekayaan budaya Indonesia.
Dalam surat edaran itu, Nukman meminta para camat mengimbau pengurus masjid di wilayahnya masing-masing untuk menggunakan bahasa Lampung sebagai pengantar pengajian dan khutbah salat Jumat.
“Minimal satu bulan satu kali, untuk menghindari terjadinya perbedaan arti yang diakibsatkan oleh salah pengucapan kata-kata, diimbau agar khotibnya adalah orang yang menguasai dan fasih berbahasa Lampung,” pungkasnya.