HARIAN BERANTAS, BENGKALIS - Kebijakan pemerintah pusat yang memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mengelola hutan negara yang bertujuan untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat sekaligus merawat hutan ditengarai tidak sesuai dengan harapan.
Pasalnya, berdasarkan data investigasi Harian Berantas di lapangan, sebagian besar lahan di Riau tidak dikelola masyarakat, melainkan dikuasai oknum mafia hutan yang berlindung di belakang masyarakat.
Anehnya, diduga aparat pemerintah di daerah, seperti kepala desa (kades) juga mendukung oknum mafia hutan untuk mencari keuntungan sehingga tujuan pemerintah untuk pemanfaatan hutan menjadi tidak sesuai yang diharapkan.
Pemerintah memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk melestarikan hutan dengan cara menanam pohon produktif untuk sekaligus penghijauan, seperti pohon karet/rambung, pinang, dan lain-lain, sedangkan tanaman yang tidak diperbolehkan adalah kelapa sawit.
Berdasarkan informasi dilapangan, sebagian hutan tersebut dikelola oleh oknum mafia hutan dengan menanam kelapa sawit. Untuk menjalankan aksinya, diduga para anggota mafia ini bermain dengan perangkat desa dan pejabat lain yang terkait dengan hutan.
Hal itu diketahui saat tim investigasi Harian Berantas menyambangi lokasi hutan produksi tetap (HPT) di kawasan Desa Lubuk Gaung, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, dimana lahan HPT ini telah digarap sekitar sejak tahun 2021 bahkan ada yang telah ditanami kelapa sawit.
Orang yang diduga ikut sebagai penggarap hutan berinisial NOV alias AB kepada wartawan mengaku kalau dirinya melakukan penggarapan hutan karena sudah mengantongi izin dan surat dari Desa Lubuk Gaung.
“Kalau dihitung uang saya habis banyak. Oknum Kades Lubuk Gaung telah menerima sejumlah uang secara bertahap,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Desa Lubuk Gaung, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, Zamar saat dihubungi melalui panggilan WhatsApp membantah dirinya terlibat penjualan lahan HPT kepada pengusaha sukses di Pekanbaru. Bahkan Zamar menantang agar melaporkan kasus ini ke pihak berwajib.
"Tidak benar saya menjual tanah. Kalau ada bukti, silakan laporkan," tantangnya, Minggu (12/03/2023).
Menanggapi informasi tersebut, penggiat anti korupsi DPP LSM KPK, Zosa, SH, kepada Harian Berantas membenarkan adanya informasi perambahan hutan di Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis. Menurut dia, pihaknya kini tengah menyiapkan laporan ke pihak berwajib.
"Dalam waktu dekat ini kita akan melaporkan kasus ini," ujarnya..
Zosa berharap masyarakat tidak takut dan ragu melaporkan dugaan perambahan hutan di Riau.
“Kami siap memfasilitasi masyarakat untuk mendapatkan pendampingan hukum dalam kasus ini. Kami berharap setelah kami menyampaikan laporan kepada aparat penegak hukum segera diproses dan pengelolaan hutan negara dikembalikan kepada negara atau masyarakat,” pungkasnya.(***)