HARIAN BERANTAS, JAKARTA - Mantan Bupati Indragiri Hulu (Inhu) periode 1999-2004 dan 2005-2009, Raja Thamsir Rahman, divonis bersalah selama 7 tahun penjara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan PT Duta Palma Nusantara group di Kabupaten Indragiri Hulu.
Selain divonis 7 tahun penjara, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga menjatuhkan pidana denda sebesar 200 juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan kurungan dan membayar biaya perkara sebesar Rp 5000.
Hal itu disampaikan Kapuspenkum Kejagung RI, Dr Ketut Sumedana kepada Wartawan, Rabu (15/3/2023).
Ketut dalam keterangan tertulisnya menjelaskan Terdakwa Raja Thamsir Rahman telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Atas putusan tersebut, Terdakwa dan Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir," ungkap Ketut.
Amar putusan majelis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, dimana sebelumnya Jaksa Penuntut Umum menuntut Terdakwa Raja Thamsir Rahman selama 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.*(SZ)