HARIAN BERANTAS, KOTA BANDUNG - Anggota DPRD Jabar Daddy Rohanady menyatakan Pusat Distribusi Provinsi semestinya bisa mengendalikan inflasi untuk meningkatkan kesejahteraan petani. Hal itu dikatakannya kepada wartawan Senin, (13 /03/2023).
Menurut Daddy, Provinsi Jawa Barat sudah memiliki Perda Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pusat Distribusi Provinsi. Perda yang terdiri dari 13 bab dan 39 pasal tersebut merupakan payung hukum yang bertujuan untuk mengendalikan harga dan menekan inflasi di Jawa Barat. Dengan demikian, petani diharapkan menjadi lebih sejahtera.
Sosialisasi Perda ini dilakukan dalam rangka menginformasikan kepada masyarakat bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah membuat Perda tentang pengendalian sembilan bahan pokok (Sembako-red). Tentu regulasi ini sangat bermanfaat bagi masyarakat.
Padahal, perda tentang Pusat Distribusi Provinsi (PDP) pertama kali disosialisasikan saat masih berupa rancangan perda. Respon masyarakat saat itu juga bagus, namun perlu ada penyempurnaan di sana-sini.
Perda tersebut mengatur tentang pusat distribusi yang dimiliki oleh BUMD Provinsi Jawa Barat. BUMD tersebut nantinya akan menampung seluruh produk pertanian yang ada di Jawa Barat. Tujuannya tentu saja untuk mengendalikan harga pasar.
Saat panen tiba, BUMD ini wajib membeli hasil pertanian di Jawa Barat saat harga jual turun ke harga yang wajar. Karena hal ini bukan rahasia lagi kalau biasanya saat musim panen harga mengalami anjlok.
''Pada saat seperti itu pusat distribusi wajib membeli dari petani. Ketika terjadi kekurangan bahan pertanian yang dibutuhkan masyarakat, BUMD wajib menjualnya kembali dengan harga yang wajar,'' tegas Daddy yang merupakan Wakil Ketua Fraksi Gerindra ini.
Dengan demikian diharapkan PDP memberikan rasa aman bagi petani dan seluruh masyarakat Jawa Barat. Satu hal yang pasti, saat panen tiba, petani tidak perlu lagi takut hasil pertaniannya tidak laku atau harganya turun (anjlok). Mereka bisa menjualnya ke Pusat Distribusi Provinsi.
Pusat distribusi sudah ada di Kabupaten Purwakarta. Namun, tentunya harus memiliki cabang di kabupaten/kota lain. Petani dari 27 kabupaten/kota se-Jawa Barat juga tidak mungkin langsung mengirimkan hasil pertaniannya ke sana (Purwakarta).
Secara keseluruhan respon masyarakat terhadap perda ini cukup baik. Di masa sulit menjual hasil pertanian dengan harga wajar, pemerintah menyediakan pusat distribusi agar petani tidak rugi.
Ini salah satu inisiatif agar di Provinsi Jawa Barat masalah harga dan distribusi barang lebih terkendali. Dengan demikian, tidak akan terjadi kelangkaan barang di pasar dan inflasi dapat lebih terkendali.
Perda ini harus segera ditindaklanjuti oleh eksekutif dan segera dilakukan pembenahan terhadap Pusat Distribusi Provinsi di Kabupaten Purwakarta.
“DPRD Provinsi Jabar harus terus melakukan fungsi pengawasan terkait Perda ini secara kontinyu. Selain itu, secara teknis DPRD Provinsi Jabar harus secara intens berkomunikasi dengan semua stakeholder terkait agar implementasi Perda Pusat Distribusi Provinsi berjalan lebih maksimal," pungkas Daddy yang merupakan salah satu dari 12 wakil Daerah Pemilihan Jabar XII.(*)