![]() |
Penyerahan sertifikat tanah dipusatkan di dua tempat, di Balai Desa Sri Bandung dan Balai Desa Gunung Sadar oleh Wakil Bupati Lampung Utara, Ardian Saputra, Kamis (09/02/23). |
Penulis: Deffry
Editor: Riswan P
HARIAN BERANTAS, - LAMPUNG - Sebanyak 243 warga di tiga desa, yakni Desa Sri Bandung, Desa Kedaton, dan Desa Gunung Sadar, Kecamatan Abung Tengah, Kabupaten Lampung Utara, menerima buku Sertifikat Hak Milik (SHM) program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) program.
Rinciannya untuk Desa Kedaton 69 buku sertifikat, Desa Sri Bandung 79 buku sertifikat dan Desa Gunung Sadar 105 buku Sertifikat Program Nasional (Prona).
Penyerahan sertifikat tanah dipusatkan di dua tempat, di Balai Desa Sri Bandung dan Balai Desa Gunung Sadar oleh Wakil Bupati Lampung Utara, Ardian Saputra, Kamis (09/02/23).
Dalam sambutannya, orang nomor dua di Kabupaten Lampung Utara itu mengatakan, Program PTSL yang digaungkan Pemerintah Pusat merupakan langkah untuk membantu masyarakat mendapatkan kepastian hukum yang jelas terkait hak atas tanah.
"Jadi nanti tidak ada lagi antar warga, antar tetangga yang ribut dengan batas-batas tanahnya. Ke depannya diharapkan demikian tidak ada lagi," ujarnya.
Untuk itu, pihaknya mengajak masyarakat untuk bersama-sama mendukung program nasional dari ATR/BPN. Hal itu dilakukan guna menghindari terjadinya perseteruan atau sengketa tanah (tanah).