Penulis: TIM
Editor: Riswan
HARIAN BERANTAS, INHU - Paket pekerjaan yang dimenangkan oleh CV. MAJU JAYA dengan nilai kontrak Rp. 3.892.811.987,94 yang belum selesai hingga saat ini membuat sejumlah kalangan geram karena diduga proyek tersebut sengaja tidak menggunakan papan proyek. Namun, setelah viral di media, pihak penyedia jasa langsung memasang papan proyek yang diduga sengaja tidak mencantumkan nomor dan tanggal kontrak serta tanggal mulai hingga berakhirnya pekerjaan.
Hal ini tentu saja akan mengundang spekulasi di tengah masyarakat yang menduga adanya main mata antara pihak penyedia jasa dengan sejumlah pejabat terkait di Satker SNVT Pelaksanaan Jaringan Sumber Air Sumatera III Provinsi Riau, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan pengawas di lapangan.
Keberhasilan pengadaan barang/jasa pemerintah adalah pekerjaan dapat diselesaikan tepat waktu, tepat mutu, tepat sasaran dan tertib administrasi. Apabila salah satu dari 4 hal tersebut tidak dilaksanakan, maka akan berpotensi menimbulkan masalah, baik masalah hukum, baik hukum administrasi, hukum perdata, hukum pidana maupun masalah hukum sosial.
''Misalnya pekerjaan tidak selesai tepat waktu (terlambat) karena berbagai kendala, baik karena kesalahan Penyedia/Kontraktor maupun kesalahan PPK. Ada perlakuan tersendiri bagi pekerjaan yang tidak selesai tepat waktu, yaitu perpanjangan waktu pelaksanaan pekerjaan/kontrak atau pemberian kesempatan untuk menyelesaikan pekerjaan,'' ujar salah satu pemerhati anggaran yang enggan disebutkan namanya, belum lama ini.
Selain itu, menurutnya, tidak adanya informasi nomor kontrak dan tanggal dimulainya pekerjaan tentu menjadi pertanyaan besar bagi masyarakat. Informasi ini menjadi penting untuk diketahui oleh masyarakat. Ini merupakan bagian terpenting sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Perpres No. 54 Tahun 2010 dan No. 70 Tahun 2012 yang mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh belanja negara.
“Sepertinya pelaksanaan Perpres No. 54 Tahun 2010 dan No. 70 Tahun 2012 yang mengatur bahwa setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh belanja negara wajib memasang papan nama proyek dan memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek, nama penyedia jasa sebagai pelaksana serta nilai kontrak dan jangka waktu pengerjaan sepertinya tidak berlaku lagi di Kabupaten Inhu Provinsi Riau, apalagi sebelumnya pihak penyedia tidak membuat papan proyek, hal ini menjadi pertanyaan besar bagi masyarakat,'' katanya.
''Jadi proyek ini molor karena pengawas dari Satker BWSS III tidak profesional dan SDM yang carut marut. Kegagalan suatu proyek seringkali terjadi karena keterlambatan atau molor, dan ironisnya tidak dijadikan pelajaran,'' pungkasnya.
Untuk diketahui, pembangunan turap penahan tebing Sungai Indragiri di Desa Danau Baru, Kecamatan Rengat Barat, sebelumnya mengalami gagal tender. Namun kemudian Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat mengadakan tender ulang dan jumlah peserta meningkat menjadi 132 peserta dari sebelumnya hanya 127 peserta.
Dalam tender ulang tersebut, meski ada penawar yang lebih rendah, panitia lelang akhirnya memenangkan CV. MAJU JAYA dengan nilai kontrak Rp. 3.892.811.987,94. Sedangkan kompetitornya seperti CV. PELANGI mengajukan penawaran terendah sebesar 3.540.770.000,00 namun harus menelan pil pahit.