![]() |
Ketua Bidang Investigasi pegiat antikorupsi, LSM Komunitas Pemberantas Korupsi, Zosa Wijaya Wira Santoso, SH , saat di Polda Riau. (dok: Istimewa) |
Penulis: Tim Redaksi
Editor: Riswan P
HARIAN BERANTAS, SIMALUNGUN - Anggaran Belanja Modal Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Simalungun tahun anggaran 2021 yang ditengarai penuh kejanggalan, akan menjadi perhatian DPRD Simalungun. Termasuk indikasi kurangnya volume pengerjaan program jalan Hibah Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Danau Toba Paket 2 senilai 400 juta rupiah.
Pasalnya, setelah Harian Berantas baru-baru ini memberitakan adanya dugaan kekurangan volume pekerjaan infrastruktur jalan di sejumlah kecamatan di Kabupaten Simalugun, hal itu menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat.
Hal ini juga menjadi perhatian seorang tokoh yang pernah menjadi anggota Tim Banggar yang juga Ketua Komisi IV DPRD dan politikus Partai Golkar, Binton Tindaon.
Seperti diketahui, kabarnya Politisi Partai Golkar Binton Tindaon pada Kamis, (4/11/2021) lalu, sempat ikut menghadiri rapat Banggar yang digelar DPRD Simalungun dengan agenda membahas Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Kabupaten Simalungun Tahun 2022.
Saat dimintai tanggapannya terkait kabar adanya dugaan sejumlah belasan proyek yang mengalami kekurangan volume pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Simalungun sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga lebih dari tiga miliaran rupiah, sayangnya kepada Harian Berantas Binton Tindaon bertanya tentang asal usul anggaran tersebut.
''Anggaran dari mana,'' tanya Binton, melalui WhatsApp, Jumat (13/01/23).
Setelah Harian Berantas memaparkan bahwa anggaran berasal dari Pemerintah Kabupaten Simalungun Tahun Anggaran 2021, untuk Belanja Modal, Binton mengatakan akan melihat dulu APBD 2021.
''Saya lihat dulu di apbd 2021'' sebutnya.
Menanggapi kabar tersebut, terkait pekerjaan yang ada di Boluk dan Raja Maligas dua, Ketua Bidang Investigasi LSM pegiat antikorupsi, Zosa Wijaya Wira Santoso, SH., menegaskan, DPRD Simalaungun dan Badan Pemeriksa keuangan harus segera memeriksa dokumen kontrak dan dokumen lainnya seperti serah terima pekerjaan/Provisional Hand Over (PHO), back up data kuantitas, as built drawings, pemeriksaan fisik lapangan, serta pengujian laboratorium.
''Pemeriksaan fisik perlu dilakukan untuk membandingkan volume yang terdapat pada back up data kuantitas yang menjadi dasar pembayaran dengan volume rill yang terpasang,'' ujarnya melalui sambungan teleponnya, Sabtu, (14/01/23).
Menurutnya, cara pemeriksaan fisik yang dilakukan antara lain pengambilan benda uji untuk pekerjaan pengaspalan dan pekerjaan perkerasan jalan. Spesimen uji aspal diambil menggunakan core dril (bor inti-red) dengan jumlah titik uji yang telah ditentukan. Lokasi setiap titik sampling benda uji ditentukan secara acak.
''Nah, benda uji core drill atau bor inti ini mewakili kuantitas dan kualitas untuk segmen tempat benda uji itu diambil. Selanjutnya, hasil core drill tersebut diuji di laboratorium untuk mengetahui kepadatan aspal yang terpasang di proyek Laston Lapis Antara (AC-WC),'' ujarnya.
Selain itu, kata Zosa, ia juga menyayangkan pernyataan anggota Dewan yang notabene pernah menjadi anggota tim Banggar yang sepertinya tidak paham soal anggaran. Padahal kata Zosa lagi, sebagai seorang Banggar, tentu anggota Dewan sudah memahami tugas dan fungsinya untuk melakukan pembahasan dengan tim anggaran pemerintah daerah tentang rancangan kebijakan umum APBD serta rancangan prioritas dan plafon anggaran sementara yang disampaikan oleh Kepala Daerah.
''Sangat disesalkan apa yang dikatakan Pak Binton. Apalagi, beliau pernah menjadi anggota tim Banggar. Tentu sebagai anggota Dewan sudah memahami tugas dan fungsinya saat melakukan pembahasan dengan tim anggaran pemerintah daerah terkait rancangan kebijakan umum APBD serta rancangan plafon pagu anggaran sementara yang disampaikan oleh Kepala Daerah,” pungkasnya.