Harian Berantas

Berani, Tegas dan Akuntabilitas

  • Jelajahi

    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    terkini

    Seorang Honorer Laporkan Bupati Rohil Soal Bantuan Parpol ke Polisi, Penyidik Polda Riau Minta Ketarangan Tambahan

    Harian Berantas
    16/11/2022, 12:40 WIB Last Updated 2022-11-16T23:37:28Z
    Foto ilustrasi Bupati Rohil Afrizal Sintong

    Penulis: Tim-red

    HARIAN BERANTAS, PEKANBARU- Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau meminta keterangan tambahan dari Ibnu Arhas (30), sebagai pelapor kasus dugaan pemalsuan tanda tangan kwitansi (amprah gaji) pada LPJ Partai Golkar Kabupaten Rokan Hilir, Riau, Selasa (15/11/2022).

    "BAP lanjutan untuk keterangan tambahan," ungkap Dirkrimum Polda Riau Kombes Pol Asep,Rabu (16/11/2022).

    Selain pelapor, kata Asep, penyidik juga telah memintai keterangan sejumlah pengurus lama Partai Golkar di Kabupaten Rohil untuk mengusut kasus ini sembari menunggu dokumen LPJ Partai Golkar Rohil tentang Bantuan Keuangan Bagi Partai Politik Tahun 2021 yang diserahkan oleh Kesbangpol Rohil di BPK Perwakilan Riau.

    "Kemudian setelah hasil dari BPK Perwakilan Riau keluar dan status kasusnya diajukan ke penyidikan, akan segera dilakukan gelar perkara untuk menentukan unsur pidana. Jika cukup, ya langsung langkah berikutnya," kata Asep.

    ''Apabila nantinya dalam gelar perkara itu ditemukan ada unsur pidana, tak menutup kemungkinan ada penetapan tersangka. Yang pasti, dalam penanganan perkara ini kepolisian harus mengikuti mekanisme yang telah diatur," jelasnya.

    Seperti diketahui, sebelumnya pada Senin (19/9/2022) seorang honorer Ibnu Arhas (30) warga Jalan Pelabuhan Baru, Kelurahan Bagan Barat, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Riau melaporkan Bupati Rohil Afrizal Sintong dengan kasus atas dugaan pemalsuan tanda tangan dalam amprah gaji dan kuitansi serta tidak memberikan honorarium (pelapor).

    Selain Bupati Rohil Afrizal Sintong, terlapor lainnya adalah Risben Nufuwari Tambun Saribu dan Ilhammi. Ilhammi sendiri merupakan adik kandung dari Afrizal Sintong yang saat ini anggota DPRD Rohil dari Partai Golkar.

    Dalam laporan korban ke polisi, kejadian bermula pada Selasa 25 Januari 2022 saat korban mendatangi rumah Andi Rustam di Jalan Jambu, Desa Bagan Jawa Pesisir, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rohil dengan tujuan untuk meminta salinan laporan pertanggungjawaban atas penggunaan Bantuan Partai Politik Tahun Anggaran 2021 yang dibuat oleh korban. Di tempat itu korban menemukan tanda tangannya di kuitansi dan Amprah gaji honorium sebagai tenaga administrasi dan tenaga keuangan Partai Golkar di Kabupaten Rohil telah dipalsukan.

    Tak terima karena merasa tidak pernah menandatangani surat tersebut, kemudian Ibnu melaporkan kejadian itu ke Polda Riau.

    Hingga berita ini diturunkan, materi konfirmasi dari Harian Berantas yang dikirimkan melalui saluran WhatssAp yang diterima Bupati Afrizal Sintong, Rabu (16/11/22) belum juga mendapat jawaban.







    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • Seorang Honorer Laporkan Bupati Rohil Soal Bantuan Parpol ke Polisi, Penyidik Polda Riau Minta Ketarangan Tambahan

    Terkini

    Iklan

    Close x