![]() |
Pj.Sekda Kota Tegal Sri Primawati Indraswari saat menerima Sertifikat Visitasi Verifikasi dari KIP Jateng, Selasa (22/11/2022) |
TEGAL - Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Jawa Tengah melakukan Visitasi Verifikasi Peringkat Badan Publik Tahun 2022 di di Command Room Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kota Tegal. Pada kesempatan itu KIP menyatakan Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal lolos uji verifikasi dan berhak mengikuti uji publik di Kantor Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Jawa Tengah di Semarang pada pertengahan Desember 2022 mendatang.
“Hari ini verifikasi faktual kepatuhan keterbukaan informasi publik (KIP) Pemerintah Kota Tegal lolos dan masuk uji publik di Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah pada pertengahan Desember dengan skor 99,60,” ujar Wakil Ketua KIP Jateng Zainal Abidin Petir, Selasa (22/11/22).
Turut hadir Pj. Sekda Kota Tegal Sri Primawati Indraswari mewakili Walikota Tegal, H. Dedy Yon Supriyono didampingi Ilham Prasetyo Asisten 3, Kepala Dinkominfo Drs. Markus Wahyu Priyono, dan Ketua OPD di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal, serta Pejabat Pelaksana Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan Admin Pelaksana Pengelolaan Data PPID untuk masing-masing OPD di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal.
“KIP menekankan kepada Pemkot Tegal agar ada kesadaran dari masing-masing OPD untuk keterbukaan informasi publik. Jangan sampai terkesan dipersulit masyarakat yang meminta informasi publik. Jadi informasi publik yang wajib diberikan adalah terkait semua anggaran, kegiatan dan kebijakan" kata Petir.
Petir menambahkan, berdasarkan undang - undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, bahwa badan publik termasuk eksekutif harus terbuka. “Ketika badan publik tidak terbuka secara berkala atau tidak memberikan informasi kepada masyarakat badan publik dapat diganjar hukum. Ancaman hukumannya 1 (satu) tahun penjara. Jika badan publik di pidana, itu memalukan. Siapa yang bisa melakukan pemidanaan yaitu masyarakat termasuk LSM atau ormas. Namun bukan berarti ormas dan LSM tidak semerta merta memidanakan badan publik ini, semuanya melalui prosedur. Untuk mengarah kepemidanaan harus melalui proses sengketa ke Komisi Informasi," kata Petir.
Kali ini Pemkot Tegal mendapatkan skor 99,60 dalam Visitasi Penilaian Komisi Informasi yang berasal dari lima komponen yang dinilai. Mulai dari Presentasi, Informasi Berkala, Daftar Informasi Publik, Daftar Informasi yang Dikecualikan, dan Pengadaan Barang dan Jasa. Petir menyarankan agar evaluasi dalam Uji Publik mendapatkan hasil yang maksimal agar Kepala Daerah dan pengawas PPID, Pjs. Sekretaris Negara.
Plt Sekda Kota Tegal menyatakan, untuk tahap selanjutnya yakni uji publik di Kantor Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah pada pertengahan Desember nanti, Pemkot Tegal akan mempersiapkannya lebih baik lagi.
Sebelumnya, Pemkot Tegal berhasil menempati peringkat keenam dari 25 badan publik lainnya dengan skor 87,30 dari tahap pertama yaitu media sosial dan tahap kedua self assessment questionnare (SAQ) dalam kegiatan monitoring dan evaluasi tahap 1 dan 2 Tahun 2022 Keterbukaan Informasi.
Tujuan Visitasi Verifikasi Peringkat Badan Publik Tahun 2022 ini agar badan publik selalu terbuka sehingga terhindar dari sanksi pidana di kemuadian hari. (Ag)