Harian Berantas

Berani, Tegas dan Akuntabilitas

  • Jelajahi

    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    terkini

    Polisi Periksa Mantan Plt.Sekwan DPRD Pekanbaru "Badria Rika Sari" Dalam Kasus Pemalsuan Dokumen Korupsi APBD

    Harian Berantas
    11/11/2022, 20:16 WIB Last Updated 2022-11-11T17:39:26Z
    Suhermanto dan Zosa Wijaya menerima SP2HP dari penyidik Polresta Pekanbaru, Jumat (11/11/2022)

    PEKANBARU - Kepolisian Resort Kota (Polresta) Pekanbaru terus mengusut dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen dalam kasus korupsi anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) di pos anggaran sekretariat DPRD Kota Pekanbaru tahun anggaran 2021.


    Mencuaknya kasus ini bermula ketika DPP LSM Komunitas Pemberantasan Korupsi atau LSM KPK menerima salinan LHP BPK RI Perwakilan Riau dan mempelajarinya bersama Forum Pemuda Peduli Masyarakat Miskin (FPPMM). Berangkat dari LHP BPK RI, Perwakilan Riau, Aliansi Forum Pemuda Peduli Masyarakat Miskin (FPPMM) melaporkan dugaan pemalsuan dokumen dalam kasus korupsi APBD Pekanbaru ke Polrestabes Pekanbaru.

    SP2HP ke-2

    Penyidik ​​Polresta Pekanbaru mengirimkan surat pemberitahuan hasil perkembangan (SP2HP) kepada LSM FPPMM. Dalam surat SP2HP, penyidik ​​menginformasikan bahwa Polresta telah menerima laporan tersebut dan telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk mantan Plt Sekretaris DPRD Kota Pekanbaru, Badria Rika Sari yang dilaporkan. Hal itu ditegaskan oleh Ketua Aliansi Forum Pemuda Peduli Masyarakat Miskin (FPPMM) Suhermanto, SH, bersama Ketua Investigasi DPP LSM KPK, Zosa Wijaya, SH.


    “Siang tadi kami menerima surat SP2HP dari Penyidik ​​Polres Pekanbaru,” kata Suhermanto.


    Sebelumnya, menurut informasi, penyidik ​​telah memeriksa sejumlah saksi yang masih misteri dan menyita sejumlah barang bukti terkait kasus yang kami laporkan. Saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan dengan memanggil dan memeriksa saksi dan terlapor sdr. Badria Rika Sari, beserta saksi lainnya.


    Dalam surat pemberitahuan hasil pengembangan (SP2HP) nomor B/3161a/XI/RES.3.3/2022/Reskrim tertanggal 09/11/2022 yang disampaikan oleh Kapolres Pekanbaru, Pria Budi, melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Andrie Setiawan kepada Aliansi Forum Pemuda Peduli Masyarakat Miskin (FPPMM). Dalam SP2HP Adrie Setiawan menginformasikan bahwa pihaknya telah memeriksa sejumlah pihak, termasuk pihak terlapor.


    Penyidik/penyidik pembantu ​​telah memeriksa Pengguna Anggaran sdr. Badria Rika Sari, PPTK sdr.Azhar dan Bendahara Pengeluaran Sdr. Sandro Farsa. Namun, Adrie Setiawan tidak merinci lokasi dan waktu pemeriksaan ketiga saksi tersebut. Di sisi lain, penyidik ​​juga melakukan penelitian terhadap alat bukti berupa dokumen-dokumen yang berkaitan dengan kasus tersebut.


    Penyidik ​​melakukan penelitian terhadap bukti, 4 lembar foto copy dokumen pelaksanaan perubahan anggaran pada SKPD Sekretariat DPRD tahun 2021 dengan nomor DPA : DPPA/B.1/4.02.0.00.0.00.01.00/001/2021, 8 lembar SK Sekretaris DPRD Kota Pekanbaru Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pengangkatan PPTK di Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru Tahun 2021, 1 berkas LHP Laporan Keuangan Kota Pekanbaru Tahun 2021 dari BPK RI perwakilan provinsi Riau, 1 foto Copy  bukti setoran dari Bank Riau Kepri ke rekening kas senilai Rp250.400.000 pada tanggal 27 Mei 2022, dan 1 lembar bukti setoran dari Bank Riau Kepri ke rekening kas umum Kota Pekanbaru sebesar Rp. 108.000.000 pada 27 Mei 2022,” jelasnya.


    Dalam menangani kasus ini penyidik ​​dari Polrestabes Pekanbaru tidak menemui kendala dalam penyidikan.


    "Penyidik ​​belum menemui kendala," kata Adrie Setiawan dalam suratnya.


    Adrie Setiawan memastikan pihaknya akan segera menindaklanjuti hal tersebut ke sejumlah pihak, seperti Badan Pengelola Keuangan dan Aset daerah Pemkot Pekanbaru, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Riau dan klarifikasi kepada pihak penyedia," jelasnya.


    Sebelumnya, proses penanganan kasus dugaan tindak pidana pemalsuan dokument dalam dugaan korupsi APBD di Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru memasuki babak baru.


    Setelah kasus ini dilaporkan oleh LSM FPPMM ke Polresta Pekanbaru pada September 2022 lalu, yang kemudian ditindaklanjuti oleh DPP LSM KPK, penyidik ​​telah mengeluarkan dua Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan ( SP2HP).


    “Setelah berdiskusi, akhirnya penyidik ​​memberikan SP2HP terkait laporan ini,” kata Ketua FPPMM Pekanbaru, Suhermanto, Jumat (21/10/2022) kepada wartawan


    Terkait SP2HP ini, menurut Suhermato, penyidik ​​menyatakan telah memanggil satu orang untuk dimintai keterangan sebagai saksi.


    Setelah itu, penyidik ​​juga menyita sejumlah barang bukti terkait persoalan di Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru. 


    "Besok pemanggilan saksi lain akan dijadwalkan ulang," lanjut Suhermanto.


    Namun, sangat disayangkan Suhermanto tidak mengetahui saksi-saksi yang dipanggil penyidik ​​terkait penanganan kasus tersebut.


    "Penyidik ​​tidak menyebutkan nama-nama saksi yang dipanggil atau yang akan dipanggil besok. Mereka mengatakan akan terus melakukan pengembangan terkait hal ini," katanya.


    Suhermanto juga mengapresiasi kinerja penyidik ​​Polres Pekanbaru yang memproses kasus ini, pemanggilan satu saksi dan penyitaan barang bukti.


    “Ini menjadi perhatian dan tolak ukur masyarakat untuk menilai kinerja Polri dalam menjalankan tugas kepolisian sebagai pengayom dan pelindung masyarakat,” ujarnya.


    Ia juga mengatakan, hal tersebut bukanlah hal yang sulit bagi penyidik Polresta Pekanbaru. Suhermanto meminta kasus ini diusut sampai ke akar-akarnya dan segera menangkap dan menahan para pelaku kejahatan tersebut.


    "Kami akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas. Kami mohon doa dari masyarakat, praktik korupsi harus kita lawan, karena korupsi sangat meresahkan dan menyengsarakan masyarakat," ujarnya.


    Sebelumnya, LSM FPPMM Pekanbaru melaporkan mantan Pj Sekretaris DPRD Kota Pekanbaru Sdr.Badrian Rika Sari ke Polresta Pekanbaru atas dugaan kasus pemalsuan dalam kasus dugaan korupsi APBD di Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru.


    Adapun kasus yang terjadi dalam kasus ini mengenai laporan pertanggungjawaban anggaran pada Sekwan Kota Pekanbaru tahun 2021. Seputar dugaan pemalsuan nota dan kuitansi oleh Pj Sekretaris DPRD Kota Pekanbaru. Akibat dugaan korupsi itu, negara dirugikan mencapai Rp1,1 miliar.


    Sedangkan mantan Plt. Sekretaris DPRD Kota Pekanbaru Badria Rika Sari saat dikonfirmasi di kantornya tidak berhasil karena yang bersangkutan tidak ada di ruangan. Begitu juga saat dihubungi lewat ponsel tidak diangkat. Hingga berita ini diturunkan Badria Rika Sari belum memberikan keterangan persnya.***

    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • Polisi Periksa Mantan Plt.Sekwan DPRD Pekanbaru "Badria Rika Sari" Dalam Kasus Pemalsuan Dokumen Korupsi APBD

    Terkini

    Iklan

    Close x