GOMO NISEL- Oknum kepala sekolah (Kepsek) sekolah dasar negeri (SDN) nomor 071223 Orahili Gomo kecamatan Gomo Kabupaten Nias Selatan (Nisel) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) berinisial FZ Telaumbanua diduga gunakan ijazah palsu.
Menurut informasi yang diterima media ini Senin (14/11/2022) malam menyebutkan bahwa oknum Kepsek 071223 Orahili Gomo berinisial FZ Telaumbanua diduga menggunakan ijazah palsu pada saat mengajukan diri sebagai calon pegawai aparatur negeri sipil (CPNS).
Menurut sumber yang dipercaya bahwa oknum Kepsek 071223 Orahili Gomo berinisial FZ Telaumbanua diduga merubah tahun lahir pada Ijazah SD dengan cara di edit dari tahun 1964 menjadi tahun 1968.
"Modusnya mengedit tahun lahir dari 1964 menjadi 1968 agar umurnya mencukupi pada saat penerimaan CPNS" Ucapnya.
Sumber menambahkan, FZ Telaumbanua tamat sekolah SD tahun 1977. Jika dihitung dari tahun lahir dengan tahun tamatan SD yakni lahir tahun 1968 dan tamat tahun 1977 maka FZ Telaumbanua diumur 9 tahun sudah tamat dan pada umur 3 tahun masuk SD.
Sumber media menambahkan bahwa tujuan FZ Telaumbanua agar dapat di terima sebagai calon pegawai negeri sipil (CPNS).
Informasi ini juga diperkuat oleh aktivis dari kantor KBH LSM Fauzan Laia, SH.,MH & Rekan, dimana LSM Fauzan Laia, SH.,MH & Rekan, mengirim surat klarifikasi kepada FZ Telaumbanua dengan nomor 88.08/KBH-LSM/XI/2022 tertanggal 12 November 2022 perihal Klarifikasi dugaan pemalsuan Ijazah.
Dalam suratnya, LSM Fauzan Laia, SH.,MH & Rekan menyebutkan bahwa Fauduziduhu Telaumbanua diduga mengedit tahun lahir agar dapat diterima sebagai CPNS.
LSM Fauzan Laia, SH.,MH & Rekan meminta kepada Fauduziduhu Telaumbanua agar memberikan informasi terkait kebenaran keaslian Ijazah yang diduga palsu tersebut dengan cara mengirimkan salinan / foto copy legalisir ke kantor Fauzan Laia, SH.,MH & Rekan dalam kurung waktu 14 hari kalender terhitung sejak tanggal 14 s/d 28 November 2022 dengan ketentuan apabila Fauduziduhu Telaumbanua tidak mengindahkannya maka seluruh informasi terkait dugaan ijazah palsu tersebut dianggap benar dan layak di bawa ke jalur hukum. Bunyi surat LSM Fauzan Laia, SH.,MH.
Secara terpisah teman satu kelas sejak SD sampai SMP FZ Telaumbanua berinisial T saat dikonfirmasi awak media ini mengaku kaget dan tidak percaya jika rekannya itu hanya umur 3 tahun masuk sekolah SD.
"Tidak yakin pak kalau pak Fauduziduhu Telaumbanua itu hanya umur 3 tahun sudah masuk sekolah. Karena keluarga Fauduziduhu Telaumbanua itu saya kenal betul. Ayahnya Fauduziduhu Telaumbanua dulu pegawai di Kantor Camat Gomo" Sebut T, Selasa (15/11/2022) sore.
Menurut T, bahwa anak umur 3 tahun pada umumnya masih menyusui di ketiak ibunya.
"Anak umur 3 tahun kan masih disusuin ibunya. Masa Fauduziduhu Telaumbanua masuk sekolah sambil di susuin sama ibunya? Kan nggak masuk akal" Tambah T dengan heran.
Sementara FZ Telaumbanua saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Selasa (15/11/2022) pagi membantah menggunakan ijazah palsu atau editan saat masuk CPNS. Ia mengaku bahwa pada saat masuk PNS bukan melalui lamaran CPNS akan tetapi melalui jalur program kategori.
"Saya masuk PNS bukan melalui lamaran CPNS tapi melalui jalur kategori" Katanya, Selasa (15/11/2022)
Anehnya FZ Telaumbanua bukannya memberikan informasi yang benar kepada wartawan malah ia menantang untuk dilaporkan ke Polisi.
"Maaf ya saya tidak bisa jawab pertanyaan Bapak. Karena saya hanya menjawab pertanyaan Polisi saja"
Ketika ditanya apakah saudara meminta untuk dilaporkan ya?
"FZ Telaumbanua menjawab terserah bilang ke Nara sumber bapak saja laporkan saya siap" Jawabannya
FZ Telaumbanua membantah menggunakan ijazah palsu atau editan.
"Tidak benar. Suruh sumber bapak itu ketemu saya biar saya jelaskan" Katanya. ***