PEKANBARU- Ratusan massa LSM Forum Pemuda Peduli Masyarakat Miskin (FPPMM) berunjukrasa didepan Polda Riau, Jalan Pattimura, Kota Pekanbaru, Rabu (23/11/2022) siang. Masa FPPMM membawa sejumalh spanduk aspirasi bertulisakan desakan kepada jajaran Polda Riau menangkap dan menahan mantan Plt Sekwan DPRD Kota Pekanbaru Badria Rika Sari yang didugan pelaku pemalsuan dalam melancarkan aksi korupsi dan APBD tahun 2021 lalu.
Pada Spanduk massa juga meminta keseriusan serta atensi Kapolda Riau dalam pengusutan kasus dugaan pemalsuan nota atau kwitansi pada laporan pertanggungjawaban di Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru yang merugikan keuangan negara/daerah sebesar Rp1,1 miliar pada tahun anggaran 2021 lalu.
Koordinator massa Rahmad Kurniawan dalam orasinya mengatakan bahwa adanya ketidak seriusnya penyidik polresta pekanbaru dalam mengusut kasus ini padahal pada dokumen laporan FPPMM pelakunya, waktu, kerugian dan korban sangat jelas. Hal ini berdasarkan bukti temuan badan pemeriksaan keuangan republik indonesia (BPK RI) Perwakilan Riau.
Massa juga mendesak Pj. Walikota Pekanbaru untuk mendukung preses hukum yang dilakukan penyidik kepolisian dengan membebastugaskan atau nonjobkan Badria Rika Sari.
Massa FPPMM ini diterima oleh AKBP Iwan Harahap dan berjanji aspirasi massa ini akan di sampaikan ke Kapolda Riau.
Perlu diketahui, massa yang rencananya berorasi didepan pintu gerbang Mapolda Riau, namun dengan terpaksa gagal karena pihak kepolisian menghentikan para massa tepatnya di depan Kampus universitas negeri riau (UNRI), sehingga unjukrasa hanya berlangsung beberapa menit saja.
Perlu diketahui, beredar kabar bahwa usai mencuatnya kasus korupsi ini mantan Plt Sekwan DPRD Pekanbaru Badria Rika Sari, dikabarkan kelabakan dan berbagai cara dilakukan untuk menutupi kerugian negara akibat pembayaran kegiatan fiktif sebesar Rp1,18 miliar dan pembayaran GU Rp2,8 miliar tanpa dilengkapi surat Pertanggungjawaban di DPRD Kota Pekanbaru, sesuai dengan temuan BPK, Plt Sekwan Kota Pekanbaru tahun 2021, dimana Badria Rika Sari menyerahkan 9 sertifikat bangunan dan kendaraan sebagai bentuk pertanggungjawaban untuk mengelabui proses hukum.
Tim Penyelesaian Kerugian Daerah telah memproses penyelesaian ganti rugi senilai Rp2.475.110.855, kepada Kepala Bagian Protokol dan Publikasi Sekretariat DPRD atau Mantan Plt Sekretaris DPRD Tahun 2021, Badria Rikasari, dengan membuat Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM) Nomor 01/SKTJM-TPKD/2022 tanggal 27 Mei 2022 dan Nomor 02/SKTJM-TPKD/2022 tanggal 27 Mei 2022, dengan jaminan berupa 6 bukti kepemilikan tanah dan/atau bangunan serta 3 bukti kepemilikan kendaraan bermotor.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Investigasi DPP LSM KPK, Zosa Wijaya, SH, menyesalkan pembatasan penyampaian pendapat dimuka umum yang dilakukan kepolisian terhadap massa FPPMM. Ia berpendapat bahwa seyogyanya polisi memberikan ruang bagi massa FPPMM yang peduli terhadap kerugian negara.
"Seharusnya pembatasan terhadap massa FPPMM ini tidak terjadi. Biarlah mereka menyampaikan aspirasinya langsung ke Kapolda Riau agar kasus ini segera diusut sampai ke akar akarnya" Kata Zosa.
Terkait upaya penyelesaian kerugian negara yang dilakukan oleh Plt. Sekwan DPRD Kota Pekanbaru, Badria Rika Sari tidak menghentikan proses hukum. Pasalnya, pengembalian kerugian tidak menghapuskan perbutan pidanya. Menurut Zosa, sejak awal kasus ini diduga ada niat pelakunya. Untung saja BPK jeli sehingga menemukan adanya kerugian negara. Coba kalau tidak di teliti kasus ini tidak terungkap.
Zosa meminta aparat kepolisian segera memproses para pelaku yang doyan menari diatas penderitaan rakyat. Pintanya.
Semetara mantan Plt Sekwan DPRD Kota Pekanbaru, Badria Rika Sari saat di hubungi media ini melalui telpon genggam pribadinya tidak di angkat begitu juga konfirmasi melalui WhatsApp hingga berita ini duturunkan belum bersedia menanggapinya. (****)