Harian Berantas

Berani, Tegas dan Akuntabilitas

  • Jelajahi

    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    terkini

    Kepala Desa Anak Talang Diduga Dalang HPT di Inhu Gundul

    Harian Berantas
    01/11/2022, 20:42 WIB Last Updated 2022-11-01T13:42:54Z
    Surat Kepala Desa Anak TalangKecamatan Batang Cenaku, Inhu Rohman Janidir 

    INHU- Beredarnya surat pendirian koperasi Jasa Tani Mulia Lestari (JTSML) yang disebut-sebut sebagai topeng PT. Mulia Agro Lestari (MAL) alias PT. Runggu Prima Jaya (RPJ) yang menebang hutan produksi tetap (HPT) dan Hutan Lindung (HL) secara membabi buta menjadi perkebunan kelapa sawit, seluas sekitar 3.000 hektar dan saat ini telah berproduksi sekitar 300 hektar di kawasan HPT-HL yang terletak di Desa Pesajian, Peranap Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau.

    Usut punya usut, koperasi Jasa Tani Mulia Lestari (JTSML) diduga didirikan oleh PT. MAL dan PT. RPJ yang dikukuhkan oleh oknum Kepala Desa (Kades) Anak Talang Kecamatan Batang Cenaku Kabupaten Indragiri Hulu.

    Berdasarkan penelusuran media ini, Koperasi JTSML ternyata tidak terdaftar di kantor koperasi dan UKM Kabupaten Indragiri Hulu, sehingga patut diduga bahwa koperasi JTSML tidak memiliki legitimasi hukum atau ilegal.

    Selama ini Koperasi JTSML ini lantas menjadi pelindung bagi PT. MAL dan PT. RPJ untuk pembukaan hutan HPT-HL secara ilegal dan hasil penjualan tandan buah segar (TBS) sama-sama menikmati.

    Aparat penegak hukum diminta untuk segera menindak PT. MAL dan PT. Koperasi RPJ dan JTSML dan oknum Kades serta oknum tokoh dadakan yang diduga menjadi dalang atas perampasan hasil hutan secara ilegal. Akibatnya tindak pidana kejahatan dalam HPT dan penggelapan pajak secara tidak sah yang merugi ratusan miliar rupiah tiap tahunnya.

    Kepala Desa Anak Talang, Kecamatan Batang Cenaku, Inhu Rohman Janidir, saat dikonfirmasi awak media melalui ponselnya, membantah ada menandatangani surat ketengan Koperasi JTSML “Surat itu bukan saya bikin Bang, yang membuat Ketua Koperasi JTSML sdr.Emi Rosadi, " bantahnya.

    Padahal dalam berita acara pendirian Koperasi JTSML, terlihat jelas nama-nama tokoh masyarakat dan Rohman Janidir selaku Kepala Desa lengkap dengan cap stempel serta tanda tangan dan kop surat. Namun Rohman Janidir masih saja berkilah.

    Secara terpisah, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu - Inhu, Endang Mulyawan yang dihubungi media melalui subbagian Sutrisno yang disampaikan jajarannya, Bapak Faisal mengatakan, PT. MAL alias PT. RPJ tidak terdaftar. "PT. MAL alias PT. RPJ tidak pernah mendaftar untuk urusan perizinan," katanya.

    Sementara itu, Pj Kepala Dinas Perkebunan dan Pertanian Feisal Illahi mengatakan, PT MAL alias PT RPJ harus mengurus dulu pelepasan dari kementerian kehutanan. Namun, saat ini sudah ada undang-undang hak cipta atas karya ke kementerian kehutanan. Soal sanksi, sudah jelas sesuai PP nomor 24 tahun 2021.

    "Soal koperasi, coba tanya ke ketua koperasi sudah sejauh mana dia mengurus koperasi," kata Feisal.

    Feisal juga mengucapkan terima kasih kepada awak media yang menyampaikan informasi “PT. MAL alias PT. RPJ diduga melakukan penebangan besar-besaran di Inhu”. . Memang saya pernah mendengar hal ini sebelumnya (“PT. MAL alias PT. RPJ, red), namun lama kelamaan PT. MAL alias PT RPJ pindah atas nama KUD dengan masing-masing orang, bukan atas nama perusahaan lagi.

    Dengan adanya Undang-undang Hak Cipta Nomor 11 Tahun 2020 dan kemudian turunannya PP Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penatausahaan Perkebunan di Kawasan, PT. MAL alias PT. RPJ tidak berlisensi. Jika kita mengacu pada Permentan 98 Tahun 2013 bahwa kita di kantor memiliki kewenangan untuk mengembangkan dan mengawasi perizinan di kabupaten.

    Ke depan, kami akan melaporkan hal ini kepada pimpinan, dan meminta arahan bagaimana menindaklanjuti semua ini. Apakah kami akan ke sana dan meminta izin mereka atau akan dibentuk tim terpadu," katanya.

    Kepala Dinas Koperasi dan UKM Pemerintah Inhu, Mulyadi, saat ditemui di kantornya, Rabu (26/10/2022) menegaskan, “Koperasi JTSML tidak muncul dalam permohonan. Hal ini jelas ilegal menurut ketentuan peraturan perundang-undangan. hukum,” ujarnya. ****(Pinten S.

    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • Kepala Desa Anak Talang Diduga Dalang HPT di Inhu Gundul

    Terkini

    Iklan

    Close x