![]() |
Anggota Pansus III DPRD Provinsi Jabar Mochamad Ichsan |
HARIAN BERANTAS, KOTA BANDUNG - Kunjungan Pansus III DPRD Provinsi Jawa Barat ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Purwakarta pada Senin (17/10/2022) dalam rangka pembahasan Raperda Pelaksanaan Perlindungan Tenaga Kerja di Jawa Barat Provinsi melalui Jamsostek.
Dalam kesempatan itu, Anggota Pansus III DPRD Provinsi Jabar Mochamad Ichsan mengatakan, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Perlindungan Tenaga Kerja di Provinsi Jabar melalui Jamsostek sangat penting untuk memastikan perlindungan sosial bagi pekerja non-upah atau pekerja informal dan memastikan bahwa pengusaha sektor formal menyediakan program jaminan sosial kepada pekerjanya.
“Peraturan daerah ini sangat penting nantinya agar pekerja formal maupun informal di Jabar memiliki perlindungan sosial,” kata Ichsan.
Menurut Ichsan, saat ini berdasarkan data potensi tenaga kerja di Jabar berdasarkan data BPS tahun 2021, dari 9 juta lebih penerima upah di Jabar, hanya 45,7 persen yang mendapatkan jaminan perlindungan sosial ketenagakerjaan.
Sementara itu, pekerja bukan penerima upah (non-upah) atau pekerja informal, dari lebih dari 6 juta pekerja, hanya 9,1 persen yang mendapatkan jaminan perlindungan sosial ketenagakerjaan.
“Kepesertaannya ini masih jauh di bawah target nasional, sehingga perda ini menjadi rujukan guna meningkatkan kepesertaan program jaminan sosial baik pekerja formal maupun informal di Jawa Barat,” jelas Ichsan.
Ichsan juga mengatakan, pihaknya melakukan berbagai pengecekan lapangan sehingga diharapkan regulasi perda -red yang dikeluarkan bisa diimplementasikan di lapangan.
“Seperti halnya hari ini, kita ke BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Purwakarta untuk mendapatkan data yang jelas serta berbagai masukan agar Perda ini implementatif,” jelas Ichsan.
Ichsan menegaskan, dengan terjaminnya perlindungan sosial bagi para pekerja di Jabar diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara umum.(*)