Harian Berantas

Berani, Tegas dan Akuntabilitas

  • Jelajahi

    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    terkini

    3000 Ha Kasawan HPT di Inhu Diduga Berubah Jadi Kebun Sawit PT.MAL

    Harian Berantas
    08/10/2022, 22:08 WIB Last Updated 2022-10-08T17:08:54Z
    Ilustrasi, perkebunan sawit di Boven Digoel, Papua yang dibangun pada area pelepasan kawasan hutan 2011 – Dok Auriga/Ulet Ifansasti/Greenpeace 2018 (dikutip dari jubi.co.id)

    INHU (RIAU)- PT.MAL) Oknum perusahaan di Inhu inisial PT.MAL yang sebelumnya bernama PT.RPJ  diduga menguasai kawasan Tata guna hutan kesepakatan (TGHK) atau yang dikenal dengan sebutan hutan produksi terbatas (HPT) yang terletak di Desa Pesajian, Kecamatan Peranap dan Anak Talang, Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Provinsi Riau menjadi perkebunan kelapa sawit tanpa izin. Tak tanggung tanggung lahan kawasan TGHK yang dikuasai diperkirakan mencapai ribuan hektare. diduga, 1 Ha pun tak meiliki izin.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun tim investigasi media www.harianberantas.co.id dilapangan diduga  PT MAL group PT.RPJ dalam melancarkan  usahanya selalu ganti ganti nama yakni dari sebelumnya PT.RPJ menjadi PT MAL. Parahnya lagi untuk memuluskan penguasaan lahan diduga dikelola secara ilegal, PT.MAL diduga membentuk Koperasi JTSML tujuannya untuk mengelabui aparat hukum terbukti kurang lebih seluas 3.000 H kawasan hutan lindung milik pemerintah (TGHK)  di kuasai diduga tak kantongi izin dari pemerintah pusat dan daerah.

    Perlu diketahui sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan hutan milik negara atau TGHK tidak boleh dialihfungsikan terkecuali untuk kesejahteraan rakyat menjadi hutan tanaman sosial dengan ketentuan tidak merubah fungsi kawasan hutan. Namun tim ivestigasi media ini di Inhu diduga hutan TGHK berubah menjadi kebun kelapa sawit.

    Media ini menggali aturan tentang sebuah badan usaha bahwa setiap pelaku usaha perseroan terbatas (PT), koperasi maupun perseorangan sebelum mengoperasikan usahanya harus melalui proses administrasi perizinan yang dikeluarkan pemerintah baik pusat dan daerah. Hutan milik negara boleh dikelola oleh badan usaha, koperasi dan perseorangan dengan ketentuan tidak merubah fungsi kawasan hutan dan harus melalui mekanisme bahkan batas waktu juga ditentukan. Pemerintah memperbolehkan setiap pelaku usaha untuk mengelola hutan milik negara. Misalnya RAPP yang memperoleh izin pengolahan hutan milik negara sesuai ketentuan dan batas waktu yang ditentukan pemerintah. Bagi pelaku usaha yang tidak memiliki izin mengelola kawasan hutan bahkan mengalihfungsikan ke Perkebunan Kelapa Sawit, maka itu merupakan perbuatan melawan hukum. Diminta aparat hukum untuk mengusutnya hingga tuntas.

    Informasi yang beredar, oknum pengusaha PT MAL group, sempat mengajukan permohonan rekomendasi izin Bupati Inhu semasa kepemimpinan Yopi Arianto pada tahun 2011 lalu, namun ditolak karena masuk dalam kawasan lindung  berdasarkan peta TGHK. Penolakan itu tak dihiraukan dan tetap membabat hutan lindung dan ditanami kelapa sawit.

    Anehnya, hutan lindung ini sudah bertahun tahun lamanya dikelola oleh PT.MAL namun tak pernah tersiar dibidik aparat hukum khususnya Gakkum DLHK/KLHK Riau. Mustahil jika aparat hukum tidak tahu pengalihan fungsi hutan lindung milik negara seluas kurang lebih sekitar 3000 hektare itu menjadi perkebunan kelapa sawit.

    Informasi yang dihimpun media ini PT.MAL memanfaatkan koperasi JTSML untuk membabat kawasan hutan lindung TGHK tersebut, namun kabar itu dibantah oleh Kepala Desa Pesajian Kecamatan Batang Peranap Husni Thamrin. “Sejak perusahaan (PT.MAL/RPJ,red) aktif beroperasi di kawasan Pesajian, tidak ada kebun masyarakat.” Kata Husni Thamrin membantah belum lama ini.

    Sekcam Batang Peranap kabupaten Inhu, Wawan, saat dihubungi melalui ponselnya Selasa (4/10/2022) mengaku tidak mengenal PT. MAL/RPJ. “Saya tidak tahu pimpinan PT MAL, perusahaan apa, kegiatan dan bidang apa yang mereka geluti dan belum pernah berkomunikasi dengan Kecamatan Peranap,” ujarnya.

    Sedangkan sekretaris Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kab. Indragiri Hulu, Mas'ud, kepada awak media mengatakan jika Koperasi JTSML  tidak terdaftar di Pemerintah Inhu. "Kopreasi JTSML ini belum mendaftar di Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kab. Indragiri Hulu" akuinya.

    Secara terpisah pihak management PT MAL, Frengki Pakpahan, saat di temui yang berada di kawasan HPT sulit ditemui, bahkan berulangkali dihubungi melalui via selulernya di nomor 0852 6173 xxxx tidak diangkat, begitu juga konfirmasi melalui pesan messager whathapp pribadinya pada tanggal (06 dan 8/10/2022) lagi lagi tak direspon. ***(Pinten)

    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • 3000 Ha Kasawan HPT di Inhu Diduga Berubah Jadi Kebun Sawit PT.MAL

    Terkini

    Iklan

    Close x