![]() |
Illustrasi (Net) |
INHU - Kores Sitorus, warga Desa Talang Lakat, Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), mengaku menjadi korban perampasan tanah oleh oknum mafia tanah. Menurutnya, lahan sawit miliknya seluas 20 ha yang terletak di Desa Kuala Lemang, Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), tidak bisa dipanennya karena dilarang oleh orang suruhan keluarga mendiang Tarbidem Sitorus.
"Sihotang yang mengaku diperintahkan oleh keluarga almarhum Tarbidem Sitorus, melarang saya untuk memanen kebun sawit saya tersebut dengan alasan itu milik majikannya" kata Kores Sitorus kepada awak media, Senin (5/9/2022) lalu.
Kores Sitorus menjelaskan bahwa pada tahun 2009 ia bertemu dengan almarhum Tarbidem Sitorus di sebuah pesta dan almarhum Tarbidem Sitorus meminta Kores Sitorus untuk mencarikan lahan 160 hektar untuk dijadikan perkebunan kelapa sawit. Mendapat amanah tersebut, Kores Sitorus memberi tahu kepada kepala Dusun Kuala Lemang Desa Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Asmuri, bahwa Almarhum Tarbidem Sitorus sedang mencari lahan seluas 160 ha untuk perkebunan kelapa sawit. Kemudian Asmuri menunjukkan tanah yang masih berupa semak.
“Tahun 2010 Asmuri mengurus 80 Surat Tanah (SKT) di atas lahan seluas 160 ha untuk almarhum Tarbidem Sitorus”.
Sebagai imbalannya, Asmuri menyerahkan lahan seluas 20 hektar kepada Kores Sitorus dengan 10 surat, karena telah berhasil membawa orang yang membeli lahannya. Kemudian Kores Sitorus juga mau membuka lahan yang masih berupa semak belukar itu secara sukarela.
Surat tanah seluas 20 hekater sekaligus diurus oleh Asmur bersamaan dengan kepengurusan surat tanah milik almarhum Tarbidem Sitorus seluas 160 hektare.
"Asmuri mengurus surat tanah milik Kores Sitorus seluas 20 hekter dengan 10 SKT dan surat tanah milik almarhum Tarbidem Sitorus seluas 160 hektare dengan 80 SKT"
Setelah SKT tanah seluas 160 hektar milik keluar, semasa hidupnya almarhum Tarbidem Sitorus meminta Kores Sitorus untuk mengelolanya mulai dari pembukaan lahan, penanaman hingga perawatan dengan ketentuan bagi hasil. Dimana upah Kores Sitorus diambil dari hasil yaitu 10% dari hasil panen.
“Kesepakatan saat itu adalah upah untuk mengelola lahan seluas 160 ha adalah bagi hasil yakni 10% dari buah sawit yang dipanen”
Anehnya, setelah berhasi, perjanjian bagi hasil tidak ditempati oleh keluarga mendiang Tarbidem Sitorus. Dimana bagi hasil yang telah disepakati selama ini tidak diberikan dan biaya pengelolaan tanah tidak dibayarkan.
“Bagi hasil 10% yang dijanjikan almarhum Tarbidem Sitorus semasa hidupnya tidak ditepati oleh ahli warisnya,” tambah Kores Sitorus.
Parahnya lagi, selain keluarga mendiang Tarbidem Sitorus tidak membayar haknya setelah berhasil mengelola lahan seluas 160 ha, sejak 2009 hingga sekarang, malah mengambil alih secara paksa kebun sawit seluas 20 ha milik Kores Sitorus.
Kebun sawit saya seluas 20 hektar diambil alih oleh keluarga mendiang Tarbidem Sitorus. Padahal kebun sawit itu pemberian Asmuri dan telah saya tanami pada tahun 2012. Kini seenaknya keluarga mendiang Tarbidem Sitorus mengambil alih melalui orang suruhannya. Tarbidem Sitorus melarang untuk memanen kebun saya itu, jika tidak di indahkan maka akan di laporkan dengan tuduhan pencurian.
"Saya bingung, kenapa saya dituduh mencuri buah di kebun saya sendiri. Padahal kebun itu milik saya dan saya tanam. Soal surat tanah itu, saya masih pemilik sahnya," katanya.
Kores Sitorus meminta kepada keluarga atau ahli waris almarhum Tarbidem Sitorus untuk segera memberikan hak yang telah dijanjikan almarhum Tarbidem Sitorus secara lisan pada tahun 2009 dan tidak mengganggu lahan seluas 20 hektar miliknya. pinta Kores Sitorus.
Mantan Kepala Dusun (Kadus) Kuala Lemang Jaya, Kecamatan Kritang Inhil, Asmuri, membenarkan bahwa setelah menyerahkan lahan seluas 20 ha kepada Kores Sitorus secara gratis sebagai imbalan atas jasanya, ia berhasil mendatangkan pembeli. Selain itu Kores Sitorus juga mau membuka lahan secara suka rela sehingga hanya membayar biaya kepengurusan surat-suratnya saja" Kata Asmuri.Senin (12/9/2022).
Kemudian katanya lagi, lahan seluas 160 ha yang dibeli oleh almarhum Tarbidem Sitorus semasa hidupnya kepada saya juga satu hamparan dengan lahan yang saya berikan kepada almarhum Tarbidem Sitorus semasa hidupnya tahun 2009. Sehingga lahan yang di urus suratnya dengan luas total 180 hektar”
Mengenai sebidang tanah seluas 14 hektar dengan 7 SKT yang saya jual kepada almarhum Tarbidem Sitorus pada tahun 2020 lalu, tidak ada hubungannya dengan tanah Kores Sitorus dan bukan disitu lokasi objeknya. Tegas lagi.
Secara terpisah, mantan Kepala Desa Kuala lemang Inhil, Damsir A. Latif, saat dikonfirmasi harianberantas.co.id Senin (12/09) membenarkan bahwa 10 SKT di atas lahan seluas 20 ha adalah milik Kores Sitorus. “Memang benar saya yang mengeluarkan surat tanah itu. Namun saat itu saya tidak turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan, karena Asmuri selaku Kepala Dusun Kuala Lemang Jaya mengatakan semuanya sudah sesuai dengan objeknya. Saya masih memiliki salinannya surat tanah tersebut,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Desa Kuala Lemang Kecamatan Keritang, Karsiman, membenarkan ada menerbitkan 7 surat di atas lahan seluas 14 hektar pada tahun 2020 lalu, akan tetapi itu semua berdasarkan pernyataan Asmuri yang mengatakan bahwa lahan tersebut tidak ada masalah. Berdasarkan pernyataan tersebut makanya saya terbitkan suratnya" Jelasnya Senin 12/09/2022.
Sementara itu, keluarga almarhum Tarbidem Sitorus melalui Sihotang selaku pengelola lahan sawit milik almarhum Tarbidem Sitorus saat dikonfirmasi melalui ponselnya di 0822 6869 xxxx Selasa (16/09) sekitar pukul 11.25 WIB mengatakan, jika ia hanya pengawas yang di perintahkan oleh keluarga ahli waris almarhum Tarbidem Sitorus. “Saya hanya pengawas lapangan sesuai perintah, dan benar saya disuruh melarang Kores Sitorus untuk tidak memanen kelapa sawit seluas 20 ha. Soal status kepemilikan tanah, itu bukan urusan saya. Demi isi perut, saya harus mengikuti perentah bos" katanya***(Pinten)