Harian Berantas

Berani, Tegas dan Akuntabilitas

  • Jelajahi

    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    terkini

    Sang Koruptor, Mantan Bupati Bengkalis Amril Mukminin Hirup Udara Bebas Usai dinyatakan Bebas Bersyarat

    Harian Berantas
    09/09/2022, 12:14 WIB Last Updated 2022-09-09T05:16:49Z
    Foto ist / Dok: Liputan 6.com)

    HARIAN BERANTAS, PEKANBARU - Mantan Bupati Bengkalis, Amril Mukminin menghirup udara segar usai dibebaskan dari penjara melalui mekanisme pembebasan bersyarat. Meski begitu, mantan koruptor tersebut masih harus wajib lapor hingga 27 Mei 2024.

    Seperti diketahui, Amril berstatus koruptor dalam kasus proyek perbaikan Jalan Duri-Sei Pakning, Bengkalis. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menangani kasus tersebut langsung mengeksekusi suami Bupati Bengkalis Kasmarni ini ke Rutan Kelas II A Sialangbungku Pekanbaru pada 22 Oktober 2021. 

    Amril yang juga suami Bupati Bengkalis Kasmarni itu dibebaskan dari Rutan Klas I Pekanbaru, Rabu (7/9/2022) setelah menjalani hukuman 2,5 tahun penjara.

    Sebelumnya, Amril juga pernah ditahan dan vonis Mahkamah Agung dipotong menjadi 4 tahun penjara.

    Selain hukuman 4 tahun, Amril juga divonis membayar denda sebesar Rp. 300 juta dengan syarat jika tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 6 bulan. Putusan pengadilan di tingkat kasasi menguatkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru. Hukuman tersebut lebih rendah dari putusan Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru yang memvonis Amril 6 tahun penjara.

    Amril juga diberikan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama 3 tahun. Hukuman tersebut akan dijalankan terhitung sejak Amril selesai menjalani hukuman penjara.

    Dalam kasus korupsi tersebut, suami orang nomor satu di Bengkalis yakni Bupati Bengkalis Kasmarni ini terbukti secara bertahap menerima uang Rp 5,2 miliar agar PT Citra Gading Asritama ditunjuk sebagai pelaksana proyek pembangunan jalan Duri - Sei Pakning.

    Amril terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

    Selain itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dipimpin Tri Mulyono Hendradi dengan anggota Moch Takdir Suhan, Tonny Frenki Pangaribuan, dan Eko Wahyu Prayitno menilai Amril Mukminin juga telah melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah dan ditambah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah, serta kewajiban sebagai penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

    Kepala Sub Seksi Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Riau Koko Syawaluddin Sitorus membenarkan bahwa Amril Mukminin telah dibebaskan dari penjara melalui mekanisme pembebasan bersyarat.

    "Hari ini bebasnya," kata Koko, Rabu (7/9/2022).

    Koko menjelaskan, Amril Mukminin mendapat pembebasan bersyarat. Hal ini, kata Koko, sesuai dengan peraturan yang berlaku dan keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

    Meski begitu, Amril masih tetap wajib untuk mengikuti pembinaan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Pekanbaru hingga 27 Mei 2024. Selama kurun waktu tersebut, ada tambahan ketentuan sebagaimana tertuang dalam Keputusan Mahkamah Agung Nomor 2941/K/Pid.Sus/2021 bahwa terdapat ketentuan tambahan Pencabutan Hak Terpilih dalam Pemilihan Jabatan Selama 3 Tahun Sejak Terdakwa Menjalani Tindak Pidana.

    ''Selama mengikuti program bimbingan Bapas, Amril harus mematuhi peraturan dan ketentuan yang berlaku. "Wajib lapornya hingga 27 Mei 2024 nanti," lanjut Koko.

    Selama menjalani hukumannya, Amril Mukminin mendapat pemotongan atau remisi selama 8 bulan 15 hari. Remisi yang diperoleh bersifat umum (RU) dan khusus (RK) serta tambahan.

    “RK 2 bulan dan RU total 6 bulan 15 hari, RK diperoleh saat hari besar keagamaan dan RU saat HUT RI,” jelas Koko.

    Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham Riau Mhd Jahari Sitepu menyatakan, warga binaan memiliki hak yang sama selama menjalani pidana. Termasuk dalam pemberian remisi hak integritas sosial. "Di antaranya pembebasan bersyarat (PB), cuti menjelang bebas (CMB), cuti bersyarat (CB), dan asimilasi," kata Jahari.

    Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Mhd Jahari Sitepu menyatakan, narapidana memiliki hak yang sama selama menjalani hukuman. Termasuk dalam pemberian remisi hak integritas sosial. 

    “Di antaranya pembebasan bersyarat (PB), cuti sebelum pembebasan (CMB), cuti bersyarat (CB), dan asimilasi,” kata Jahari.

    Selain itu, Jahari juga mengatakan syarat utama untuk mendapatkan semua itu adalah warga binaaan harus berperilaku baik selama berada di Lapas dan Rutan.

    ''Kemudian mengikuti program pembinaan yang ada''ungkap Jahari.

    Oleh karena itu, kata Jahari, pihaknya menghimbau kepada para warga binaan agar bersama-sama menjaga lingkungan Lapas agar aman, tertib dan terkendali.

    Diketahui, Amril harus berurusan dengan penegak hukum karena beberapa kali kedapatan menerima suap dari PT CGA dalam pelaksanaan proyek yang dibangun secara multiyears. Amril menerima suap sekitar Januari 2016 hingga 2017.

    Amril menerima suap di beberapa lokasi. Diantaranya, di Starbucks Coffee Mall Plaza Indonesia Jakarta, restoran Hotel Adi Mulya Medan, di pinggir jalan dekat Hotel Royal Asnof Pekanbaru dan di Hotel Grand Elite Pekanbaru.

    Amril menerima uang sejumlah SGD 520.000 atau setara Rp5,2 miliar. Uang tersebut diterima melalui Azrul Nor Manurung alias Asrul (ajudan Amril) dari Ichsan Suaidi selaku pemilik PT CGA yang diserahkan melalui Triyanto (karyawan PT CGA).

    Sementara itu, kasus dugaan gratifikasi lainnya yang diterima dari PT. MASS dan PT SAS diduga melibatkan istrinya, Kasmarni, hingga kini belum ada kejelasan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

    (Yp)



    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • Sang Koruptor, Mantan Bupati Bengkalis Amril Mukminin Hirup Udara Bebas Usai dinyatakan Bebas Bersyarat

    Terkini

    Iklan

    Close x