![]() |
Bupati Inhu Rezita Meylani Yopi, SE saat memberikan sambutan di acara Launching Aplikasi Srikandi, Selasa (06/09/22) |
INHU- Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) melalui Dinas Perpustakaan dan Kearsipan bersama Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) resmi mengimplementasikan Aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis (Srikandi) sebagai penguatan sistem Pemerintahan berbasis elektronik di Inhu. Acara ini dilaksanakan di Auditorium Yopi Arianto Lantai 4 Kantor Bupati. Selasa (06/09/22)
Pantauan awak media acara ini dihadiri langsung oleh Bupati Inhu Rezita Meylani Yopi, SE didampingi Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat H. Syahruddin, S.Sos. MT, Plt. Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Joni Maryanto, S.Pi, M.Si, Kepala Dinas Informasi dan Komunikasi Jawalter. S, M.Pd, serta Ketua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Camat se-Inhu.
Acara tersebut juga dihadiri oleh Direktur Arsip Daerah II Lembaga Arsip Nasional Republik Indonesia, Drs. Azmi, M.Si dan diikuti oleh 14 Kabupaten/Kota Semarang melalui daring atau video conference.
Direktur Arsip Daerah II Drs. Azmi, M.Si dalam sambutannya menyampaikan bahwa pada tahun 2024 pemerintah menargetkan seluruh kabupaten dan kota di Indonesia sudah dapat menggunakan fitur aplikasi Srikandi, sehingga tidak ada lagi pemerintah daerah yang tidak terkoneksi dengan pusat melalui aplikasi Srikandi. mengingat rencananya adalah memindahkan ibu kota negara ke kota. Nusantara pada Hari Kemerdekaan Indonesia ke-79.
Penggunaan fitur Srikandi berbasis cloud disimpan di data center nasional sehingga tidak perlu menyediakan tersendiri.
Semoga dengan diluncurkannya aplikasi Srikandi dapat digunakan dan diimplementasikan di Kabupaten Indragiri Hulu, katanya.
Sementara itu Bupati Inhu Rezita Meylani Yopi, SE dalam sambutannya menyampaikan bahwa penerapan aplikasi Srikandi ini merupakan bentuk dukungan kami terhadap kinerja pemerintah kabupaten Inhu yang maju.
Sebagai upaya percepatan sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE) sebagaimana Peraturan Presiden (PP) nomor 95 Tahun 2018 tentang sistem pemerintahan ebrbasis elektronik, kemudian keputusan menteri PAN & RB nomor 679 Tahun 2020 tentang permohonan umum arsip dinamis , Peraturan Bupati Inhu Nomor 57 Tahun 2020 tentang penggunaan sertifikat elektronik pada pemkab Inhu. Hal ini sebagai wujud komitmen Pemkab Inhu untuk dapat mengimplementasikan aplikasi Srikandi.
Rezita juga mengatakan bahwa semua surat menyurat resmi di Kab. Inhu harus menggunakan aplikasi Srikandi, dan implementasi aplikasi Srikandi di semua perangkat daerah diharapkan dapat mempermudah komunikasi dan koordinasi antar instansi serta akses informasi arsip yang dibutuhkan masyarakat.
Aplikasi Srikandi juga diharapkan dapat meningkatkan pengelolaan arsip digital agar tercatat dengan baik sehingga nantinya menjadi bukti akuntabilitas dan memori kolektif bangsa serta mendukung upaya penghematan kertas.
Rezita juga mengatakan bahwa Kabupaten Inhu menduduki peringkat kelima se-Jawa dan Sumatera yang mendapatkan akun Srikandi live. “Saya berharap seluruh OPD dan Camat dengan diluncurkannya aplikasi Srikandi hari ini dapat diimplementasikan di masa yang akan datang,” ujarnya.
Dilanjutkan dengan Launching Aplikasi Srikandi yang ditandai dengan Penandatanganan Elektronik oleh Bupati Indragiri Hulu sebagai tanda implementasi Aplikasi Srikandi di Kabupaten Indragiri Hulu.
Acara dilanjutkan dengan Presentasi Aplikasi oleh Plt. Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, dan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Inhu. ***(Pinten S)