PELALAWAN - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pelalawan akan menggelar Operasi Zebra Lancang Kuning untuk menjamin keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas di wilayah hukum Polres Pelalawan dimulai tanggal 3 hingga 16 Oktober 2022 mendatang. Himbauan ini disampaikan langsung oleh Kepala Satuan Lalu Lintas (Kapas) Polres Pelalawan AKP Lily Sulfiani, S.Ik, Selasa (28/9/2022).
Lily menjelaskan, target Operasi Zebra Lancang Kuning 2022 adalah segala bentuk potensi gangguan, ambang batas gangguan, dan gangguan nyata yang dapat menghambat dan mengganggu keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).
Operasi yang diprioritaskan adalah pengemudi yang tidak menggunakan Helm Standar Nasional Indonesia (SNI), Safety Belt, melawan arus, melebihi batas kecepatan, menggunakan ponsel (Hp) saat mengemudi, mengemudikan lebih dari satu kendaraan R2, mengemudi di bawah pengaruh alkohol, dan pengemudi lain di area tersebut. di bawah umur,” jelasnya.
Lily menambahkan, selain itu, petugas Satlantas akan menindak kendaraan yang tidak layak operasi, seperti:
1. Kendaraan tidak laik jalan.
2. Kelengkapan kendaraan bermotor, baik R2 maupun R4 (TNBK, Kaca Spion, Wiper, Kotak P3K, dll).
3. Kendaraan tidak dilengkapi dengan administrasi.
4. Kendaraan yang memasang dan menggunakan rambu-rambu lalu lintas.
5. Kendaraan bermotor tidak menggunakan knalpot standar (berisik).
6. Sebuah truk pickup yang mengangkut orang.
7. Kendaraan derek tanpa izin operasional (LLAJ).
8. Kendaraan Overload (Melebihi batas beban.
9. Tidak mematuhi protokol kesehatan.
“Seluruh pengendara dihimbau saat bepergian untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas, melengkapi dokumen kendaraan dan perlengkapan kendaraan sesuai standar, tidak menggunakan alkohol, tidak ugal-ugalan dan selalu menerapkan protokol kesehatan,” ujar Polwan Cantik itu. ***(Faogo.H)