HARIAN BERANTAS, KOTA BANDUNG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat menggelar Rapat Paripurna dengan Agenda Penandatanganan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2022, Rabu (10/11) /2021).
Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat, Ineu Purwadewi Sundari dalam kesempatan itu mengungkapkan, pihaknya telah melakukan proses pembahasan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2022 sejak pertengahan Agustus 2021.
Sebelum penandatanganan KUA-PPAS dilakukan, Ineu mengatakan setidaknya ada 10 catatan yang harus diperhatikan.
Salah satunya terkait sektor pendapatan, dana Pilkada, dan skema pemberian bantuan kepada pondok pesantren. Untuk sektor pendapatan, pihaknya mendorong Pemprov Jabar untuk bisa mengkaji sumber pendapatan selain pajak kendaraan bermotor, seperti optimalisasi pemanfaatan aset, peningkatan deviden dan pendapatan BUMD.
“Perlunya dilakukan pembahasan secara mendalam mengenai alokasi dana Pilkada, mohon dijadikan perhatian oleh Pemerinta Provinsi Jawa Barat terkait skema antuan fasilitas ponpes yang akan menunjang peningkatan aspek dakwah dan pemberdayaan,” ujarnya sembari memimpin Rapat Paripurna.
“Mengenai belanja tidak terduga terkait bencana alam dan hal-hal yang besifat darurat sesuai dengan Permendagri,” imbuhnya.
Selanjutnya terkait batuan desa diharapkan menjadi program prioritas Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan terjadi peningkatan nilai penilaian dan selanjutnya mendukung pencapaian indikator kinerja. Untuk itu, pihaknya meminta agar hal ini tidak luput dari aspek penganggaran.
“Diharapkan Pemeintah Provinsi Jawa Barat meningkatkan sosialisasi Perda kepada masyarakat Jabar. Kedelapan tentang skema bansos dan bantuan keuangan, tentunya kami berharap harus fokus kepada program-program prioritas yang mendukung pencapaian target-target RPJMD," jelas Ineu.
“Termasuk target IPM bagi pemerintah kabupaten - kota harus diberikan reward dan punishment terkait dengan pelaksanaan atau realisasi bantuan keuangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat,” jelasnya.
Catatan ke-9 terkait pemberlakuan PHK bagi personel non ASN baik di perkantoran maupun di lapangan di tengah situasi pandemi COVID-19, pihaknya meminta agar hal tersebut dapat menjadi pertimbangan. Catatan terakhir adalah mengenai dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang harus menjadi perhatian serius.
“Karena ini (PEN) tentunya menjadi bagian dari beban pemerintah daerah di Jawa Barat,” pungkas Ineu.