![]() |
Tsk kasus Togel |
FAKFAK PAPUA BARAT - Polres Fakfak melalui jajaran Bareskrim kembali mengungkap tindak pidana perjudian ilegal jenis Toto Gelap (Togel). Pengungkapan Kasus Judi Togel ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Fakfak, Iptu Handam Samudro, STK. SIK., melibatkan Personil Satuan Reserse Kriminal, Kamis (29/9/2022).
Dijelaskan Iptu Handam Samudro, pengungkapan kasus perjudian togel ini berkat informasi dari masyarakat yang diterima Polres Fakfak Pada Rabu (28/9/2022) sekitar pukul 13.00 WIT. Dalam laporan itu mejelaskan bahwasannya ada aktivitas jual beli nomor togel yang meresahkan warga. Mendapat informasi berharga itu ia (Kasat Reskrim Iptu Handam Samudro,red) langsung melakukan penyidikan dengan menyisir sejumlah tempat di Pasar Ikan Tanjung Wagom Jl. Yos Sudarso, Kecamatan Pariwari, Kabupaten Fakfak yang dianggap kerap dijadikan tempat aktivitas haram itu.
Sekitar pukul 18.00 WIT, Katanya Handam, tim buru sergap (Buser) melakukan pengintaian terhadap aktivitas perjudian hingga akhirnya menangkap terduga pelaku berinisial YB saat berjualan di Pasar Ikan Tanjung Wagom. Selanjutnya pelaku YB dan barang bukti diamankan di Polres Fakfak untuk proses lebih lanjut.
Handam menambahkan, dari hasil pemeriksaan awal pelaku YB mengakui perbuatannya dan pada saat menjalankan bisnis haramnya itu, dilakukan secara online. YB tidak bergerak sendiri ternyata ada yang mendanai bertindak sebagai bos atau bandar berinisial RK.
Selanjutnya sekitar pukul 20.00 WIT, tim memburu RK di rumahnya dan langsung dibawa ke Polres Fakfak untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan awal terhadap tersangka RK, diketahui bahwa pelaku RK (bandar,red) memasukkan nomor togel melalui situs online pemasang yang membeli togel kepada YB. Penyetoran dana menggunakan aplikasi Livin by Mandiri.
Barang bukti yang berhasil diamankan :
- 1 (satu) unit handphone merk Y12 warna merah,
- Uang Rp. 318.000,-
- 1 (satu) Kartu ATM Bank Mandiri,
- 1 (satu) unit handpone Samsung Galaxy A12,
- Diskon Kupon,
- Buku catatan jual beli Togel.
Perlu diketahui, sebelumnya Polres Fakfak telah melakukan beberapa pengungkapan tindak pidana perjudian yang sama, antara lain:
- Tanggal 21 Agustus 2022 mengamankan 1 Tersangka Judi Togel berinisial ASRF,
- Tanggal 5 September 2022 mengamankan 1 Tersangka Judi Togel berinisial HTS,
- Pada tanggal 13 September 2022, 1 Tersangka Judi Togel berinisial RAN ditangkap.
Kapolres Fakfak AKBP Hendriyana, SE. MH melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal, Iptu Handam Samudro, STK. SIK mengatakan, “Kami kembali berhasil mengungkap dan mengamankan dua pelaku tindak pidana perjudian togel.
Penangkapan ini merupakan komitmen Polres Fakfak dalam memberantas segala bentuk perjudian termasuk perjudian togel, hal ini dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Kabupaten Fakfak agar tetap kondusif -, Katanya
Kini ke 5 para tersangka yakni ASRF, HTS, RAN dan tersangka baru YB dan RK telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Fakfak. Kelimanya dijerat dengan pasal 303 KUHP.
Sumber: Humas Polres Fakfak
Penulis : Amatus Rahakbauw
Editor: Zosa