Harian Berantas

Berani, Tegas dan Akuntabilitas

  • Jelajahi

    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    terkini

    MK Tolak Gugatan Judicial Review UU Pers, Wakil Ketua Dewan Pers Agung Dharmajaya Mengaku Bersyukur

    Harian Berantas
    31/08/2022, 18:25 WIB Last Updated 2022-09-01T02:30:49Z
    Gambar Ilustrasi


    HARIAN BERANTAS, JAKARTA - Penolakan uji materi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 oleh Mahkamah Konstitusi (MK) diapresiasi Dewan Pers. Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi menolak gugatan uji materi Pasal 15 ayat (2) huruf f, dan Pasal 15 ayat (5) UU Pers.

    Mengetahui keputusan itu, Wakil Ketua Dewan Pers Agung Dharmajaya mengaku bersyukur. Ia menilai kesembilan hakim MK telah menjalankan tugasnya dengan pikran yang jernih dan adil.

    "Itu juga menandakan tidak ada hal yang kontradiktif antara Pasal 15 ayat 2 huruf (f) dan Pasal 15 ayat 5 dalam UU Pers dengan UUD 1945. Justru, pasal-pasal dalam UU Pers sinkron dengan UUD 1945," kata Agung melalui siaran persnya, Rabu (31/8/2022).

    Dalam putusan hari ini, MK membantah beberapa dalil yang diajukan pemohon. Tudingan bahwa hanya Dewan Pers yang membuat regulasi aturan organisasi pers dimentahkan oleh MK. Menurut Mahkamah Konstitusi, Dewan Pers memfasilitasi pembahasan bersama dalam pembentukan peraturan untuk organisasi konstituen pers. Dalam hal ini, tidak ada intervensi dari pemerintah atau Dewan Pers. Fungsi memfasilitasi, dinilai oleh Mahkamah Konstitusi sesuai dengan semangat independensi dan kemandirian organisasi pers.

    Tuduhan pasal 15 ayat 2 UU Pers yang membuat Dewan Pers memonopoli pembuatan regulasi tentang pers juga dibantah MK.

    "Tuduhan monopoli pembuatan peraturan oleh Dewan Pers adalah tidak berdasar," kata Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman.

    Soal gugatan uji kompetensi jurnalis (UKW), Mahkamah Konstitusi menyatakan hal itu merupakan persoalan kongkrit dan bukan norma (aturan). Masalah ini juga diputus pada tahun 2019 dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

    Mengenai kebebasan pers, Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa Pasal 15 ayat 2 huruf (f) dan Pasal 15 ayat 5 UU Pers tidak melanggar kebebasan pers. Bahkan kebebasan berserikat dan mengeluarkan pendapat tidak dihalangi oleh pasal ini.

    ''Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,''tandas Anwar.

    Sementara itu, anggota Dewan Pers, Ninik Rahayu, menyatakan bahwa secara umum apa yang digugat para pemohon adalah persoalan yang konkrit dan bukan norma. Untuk itu, dia mengimbau agar semua konstituen pers yang merasa tidak puas dengan ketentuan yang dibuat oleh organisasi pers hendaknya memberikan masukan. Masukan tersebut akan melengkapi dan memperbaiki ketentuan yang dibuat oleh insan pers.

    “Dengan keputusan MK ini, kami berharap semua pihak bisa mematuhi. Tak hanya terbatas pada insan dan organisasi pers, akan tetapi pemerintah pun perlu mematuhinya,” kata Ninik.

    Seperti diketahui, uji materi UU Pers dimohonkan oleh Heintje Grinston Mandagie, Hans M Kawengian, dan Soegiarto Santoso. Mereka mengajukan uji materi UU Pers ke Mahkamah Konstitusi pada 12 Agustus 2021. Dewan Pers yang menyaksikan persidangan itu adalah M Agung Dharmajaya, Ninik Rahayu, dan Asmono Wikan. Mereka hadir secara daring mendampingi pengacara Dewan Pers, Wina Armada SH.***



    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • MK Tolak Gugatan Judicial Review UU Pers, Wakil Ketua Dewan Pers Agung Dharmajaya Mengaku Bersyukur

    Terkini

    Iklan

    Close x