HARIAN BERANTAS, KOTA BANDUNG - DPRD Provinsi Jabar mengapresiasi surat edaran yang digagas KPID Jabar. Pasalnya, dalam surat edaran tersebut merupakan informasi yang wajib diketahui oleh masyarakat Jawa Barat, khususnya bagi lembaga penyiaran bagaimana menyiarkan siaran keagamaan yang tidak mengandung unsur negatif. Seperti ujaran kebencian yang belakangan ini kerap menjadi konsumsi publik dalam sebuah program penyiaran.
Demikian disampaikan Anggota Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat, Sidkon Djampi saat menghadiri Konferensi Pers Surat Edaran KPID Jabar Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Siaran Keagamaan di Lembaga Penyiaran.
Acara berlangsung di Kantor KPID Provinsi Jawa Barat, Jalan Malabar no. 62, Kota Bandung.
“Kami sangat mengapresiasi bahwa ini adalah sebuah terobosan bagaimana menyamakan persepsi dalam menyiarkan tayangan keagamaan,” ujarnya dalam siaran pers dari DPRD Jabar.
Ditambahkannya, dalam mewujudkan lembaga penyiaran yang berintegritas, juga harus menyiarkan program-program yang berkualitas dan memberikan edukasi kepada masyarakat. Apalagi surat edaran tersebut sejalan dengan kebijakan DPRD Provinsi Jawa Barat dengan berlakunya Perda No. 1 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok Pesantren.
“Bahwa KPID Jabar dan lembaga penyiaran berperan penting untuk turut mensosialisasikan Perda Pesantren yang telah disahkan menjadi Perda. Sehingga program bisa sejalan dengan dikeluarkannya surat edaran ini,” pungkasnya.(rp)