![]() |
Perumda Air Minum Tirta Raharja Kabupaten Bandung |
HARIAN BERANTAS, CIMAHI - Untuk meningkatkan kualitas pelayanan, pemulihan biaya dan target peningkatan cakupan pelayanan, Perumda Air Minum Tirta Raharja Kabupaten Bandung akan menerapkan penyesuaian tarif air minum yang akan dilaksanakan pada September 2022.
Penyesuaian tarif tersebut mengacu pada Keputusan Bupati Bandung Nomor: 539/Kep.475-Perek/2022 tentang Tarif Air Minum Perumda Air Minum Tirta Raharja, dengan mempertimbangkan beberapa hal.
Manajer Junior Hukum, Humas dan Sekretariat Perumda Air Minum Tirta Raharja, Astria Wulantirta,S.H, mengatakan, pertimbangannya antara lain, dasar hukum Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2016 tentang Penghitungan dan Penetapan Tarif Air Minum, Permendagri No. 21 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendagri Nomor 71 Tahun 2016 tentang Penghitungan dan Penetapan Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah Air Minum dan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 610/Kep.890-Rek/2021 tentang Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah Air Minum Bagi Daerah- Badan Usaha Milik Daerah di Provinsi Jawa Barat.
“Penyesuaian tarif ini akan dilakukan secara bertahap, mulai bulan September 2022 hingga September 2023 dengan tetap mengacu pada kriteria tarif rendah, tarif dasar, dan tarif penuh,” kata Astria pada keterangan rilisnya, Rabu (23/8/2022).
Adapun dasar pertimbangan lainnya pada penyesuaian tarif air minum di Perumda Tirta Raharja telah mengacu pada hasil kajian Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Barat, yaitu:
• Tarif Rendah: tarif bersubsidi yang nilainya lebih rendah dari biaya pokok
• Tarif Dasar: tarif yang sama atau setara dengan tarif dasar
• Tarif Penuh: tarif yang lebih tinggi dari tarif dasar
• Biaya Pokok: biaya yang diperlukan untuk menutupi kebutuhan operasional pelayanan air minum.
Selain itu, Astria mengatakan keterjangkauan dilakukan dengan penetapan tarif untuk standar kebutuhan pokok air minum disesuaikan dengan kemampuan pelanggan yang berpenghasilan sama dengan Upah Minimum Provinsi (UMP). Selain itu juga tidak melebihi 4 persen (empat persen) dari pendapatan masyarakat/pelanggan.
Keadilan kepada pelanggan diterapkan melalui pengenaan tarif yang diperensiasi (dibedakan), yaitu subsidi silang antar kelompok pelanggan dan tarif progresif dalam rangka mengoptimalkan penghematan penggunaan air minum. Demikian pula kualitas mutu pelayanan dilakukan melalui penetapan tarif yang memperhatikan keseimbangan dengan tingkat mutu pelayanan yang diterima pelanggan.
“Dengan penyesuaian ini, bagi Perumda Air Minum Tirta Raharja selain dapat memenuhi kebutuhan biaya operasional dan meningkatkan pengembangan pelayanan, juga dapat meningkatkan kualitas pelayanan kepada pelanggan. Sedangkan bagi pelanggan diharapkan mengubah pola kebiasaan dalam menggunakan air minum menjadi lebih bijak,” jelas Astria. (*)