![]() |
Anggota DPRD Jabar dari Fraksi PDI-P, Rafael Situmorang |
HARIAN BERANTAS, KOTA BANDUNG - Anggota DPRD Jabar dari Fraksi PDI-P, Rafael Situmorang, menekankan pentingnya langkah cepat dalam menginventarisasi aset milik pemerintah daerah, mulai dari tingkat provinsi hingga desa di Jabar.
Ia mengatakan, masalah aset ini tidak boleh dibiarkan berlanjut sehingga mengancam keberadaan aset pemerintah yang selama ini digunakan untuk kepentingan masyarakat.
“Kami perlu ingatkan, banyak aset pemerintah yang hilang karena kurangnya sinergi dari tingkat pusat sampai desa, karena pendataannya kurang kuat,” kata Rafael di Bandung, Selasa (23/8).
Anggota dewan dari dapil Bandung dan Cimahi ini mengatakan, banyak hal tak terduga yang terjadi akibat lemahnya inventarisasi aset.
Oleh karena itu, diperlukan sinergi yang kuat dari pemerintah pusat hingga tingkat desa terkait status pengelolaan aset ini.
“Contohnya Pasar Lembang. Salah satu kelemahannya adalah kepala desa menulis surat bahwa itu bukan punya pemerintah. Itu menjadi dasar bagi pengembang untuk mengelola tanah tersebut. Statusnya dari HGB menjadi hak milik karena pemerintah kalah di pengadilan. Harus ada sinergi yang kuat dari tingkat pusat hingga desa,” ujarnya.
Rafael juga meminta Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jawa Barat serta di tingkat kota dan kabupaten, untuk menelusuri aset dari delegasi pemerintah pusat.
Selain itu, ia juga meminta BPKAD untuk mengakomodasi bukti fisik dan dokumen sehingga aset tersebut tidak menjadi masalah dan dapat memiliki kekuatan hukum yang kuat.
Lebih lanjut, Rafael mendorong BPKAD untuk mengejar target pengalihan aset dari Pemerintah Pusat ke Pemerintah Provinsi agar memiliki kekuatan hukum tetap. Hal yang sama harus dilakukan di tingkat desa. Berbagai jenis program dan kegiatan yang dilakukan desa selama ini telah memberikan kontribusi terhadap aset desa.
Penggunaan aset desa diharapkan dapat mendukung operasional pemerintahan desa dalam mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat untuk memajukan perekonomian desa.
Aset desa yang merupakan kekayaan milik desa perlu dikelola dengan baik guna menunjang akuntabilitas keuangan pemerintah desa agar dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat desa.
Untuk itu, pemerintah telah mengatur pengelolaan kekayaan desa melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Aset Desa.
Pemerintah Daerah bersama Pemerintah Desa wajib melakukan inventarisasi aset desa sebagai pintu gerbang awal pencapaian tata kelola aset desa yang baik.(rp)