HARIAN BERANTAS, TEGAL - Menyambut HUT ke-62 Dinas Adyaksa, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tegal memusnahkan sejumlah barang bukti di halaman kantor Tegal Kejari, Jl. Kolonel Sugiono No.134, Kemandungan, Kec. Tegal Baru, Kota Tegal, Jawa Tengah, Senin (18/7/2021).
BB yang dimusnahkan adalah satu bungkus plastik klip berisi batang, daun dan biji ganja, 65 butir Merlopam, 2 Lorazepam, beberapa ponsel, satu klip plastik bening berisi serbuk kristal sabu seberat 0,09302 gram kristal sabu, satu kantong plastik merah. berisi tembakau gorila, 827 pil Exymer, 335 pil Tramadol, dua timbangan digital hitam; 29 pil Aiprazolam; satu permohonan izin bunker untuk PT. Sembilan Muara Abadi Gas Petrolium; satu flash disk berisi rekaman CCTV pengisian solar, satu lembar rekapitulasi serah terima nelayan dari Pelabuhan Pelindo Tegal, Jawa Tengah dan beberapa dokumen lainnya.
Acara pemusnahan BB tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Kota Tegal, Slamet Siswanta, bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Tegal.
Kajari Kota Tegal dalam sambutannya mengatakan, pemusnahan BB kali ini dalam rangka memperingati Hari Bakti Adyaksa ke-62 tahun 2022. BB ini merupakan tangkapan negara dari kasus-kasus pidana umum tahun 2021, mulai dari penyalahgunaan narkotika kasus, kasus pelanggaran UU Kesehatan, pencurian migas. Katanya
Slamet mengatakan, pemusnahan BB telah melalui proses persidangan di Pengadilan Negeri Tegal dan telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht),” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Walikota Tegal, Dedy Yon Supriyono dalam sambutannya mengucapkan selamat Hari Bhakti ke-62 Adhyaksa yang jatuh pada 22 Juli 2022. Dedy berharap Adhyaksa terus bergerak dan berkarya sesuai tema “Kepastian hukum, kemanusiaan menuju pemulihan ekonomi”.
“Salah satu kepastian hukum yang kita praktikkan langsung hari ini adalah pemusnahan barang bukti di Kejaksaan Negeri Kota Tegal,” kata Dedy.
Dedy juga menyampaikan apresiasinya kepada staf Kejari Kota Tegal. Penghancuran barang bukti ini merupakan bukti kerja keras Kejari Kota Tegal dalam menegakkan hukum khususnya dalam pemberantasan peredaran narkoba di wilayah Kota Tegal.
“Ini merupakan bukti dan upaya Kejaksaan Negeri Kota Tegal dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu transparan, efektif dan efisien, akuntabel dan akuntabel,” tambah Dedy.
“Dengan pemusnahan ini diharapkan situasi ke depan situasi Kota Tegal aman, tentram dan kondusif,” pungkasnya.***(Agung)