Harian Berantas

Berani, Tegas dan Akuntabilitas

  • Jelajahi

    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    terkini

    Suparman, Mantan Alumni Lapas Sukamiskin Disomasi Kuasa Hukum Ninik dan Tokoh Masyarakat

    Harian Berantas
    13/06/2022, 03:47 WIB Last Updated 2022-06-12T20:47:33Z
    Advokat Yudi Krismen and Partners, yang juga selaku Tim Kuasa Hukum dari sejumlah Ninik Mamak, Datuk, dan tokoh masyarakat yang terlibat sengketa lahan di Desa Teluk Sono, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau.

    HARIAN BERANTAS, PEKANBARU - Sengketa luas lahan/tanah yang terletak di Desa Teluk Sono Kabupaten Rokan Hulu, berunjung pada somasi yang dilayangkan Dr. Yudi Krismen, SH MH selaku kuasa hukum dari kantor Advokat Yudi Krismen and Partners kepada Suparman, mantan koruptor/Alumni Lapas Suka Miskin, Sabtu (11/06/2022).

    Berdasarkan keterangan yang diterima Harian Berantas, langkah somasi yang dilakukan oleh Dr Yudi Krismen, SH MH selaku kuasa hukum dari kantor Advokat Yudi Krismen and Partners, yang juga selaku Tim Kuasa Hukum dari sejumlah Ninik Mamak, Datuk, dan tokoh masyarakat yang terlibat sengketa lahan di Desa Teluk Sono di Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau.

    Yudi Krismen dalam keterangannya kepada Harian Berantas menerangkan, somasi dilakukan karena pihaknya mendapati Suparman selaku mantan koruptor dana APBD Riau itu mencoba membantu penyelesaian persoalan sengketa lahan yang sedang ditangani oleh Advokat Yudi Krismen and Partners tersebut tanpa melibatkan dirinya selaku kuasa hokum atau pengacara.

    Menurut data informasi yang ia (Yudi Krismen) dapatkan, Suparman mencoba membantu penyelesaian persoalan tanpa mengikut sertakan bahkan sulit untuk dihubungi.

    "Atas dasar itulah kami melayangkan somasi kepada Suparman," kata Yudi, Minggu (12/6/2022), saat menggelar jumpa pers dikantornya.

    Langkah somasi ini sebut Yudi, berangkat dari pernyataan Ninik Mamak membenarkan, bahwa lahan tersebut tidak pernah dijual. Namun ada fotocopy surat atas nama seseorang yang bukan warga setempat.

    "Kalau memang dikatakan Hamdan Lubis memiliki surat asli, kenapa tidak diperlihatkan kepada Saya?, kalau perlu Suparman itu yang datang kesini menunjukkan surat aslinya," ucap Yudi.

    Dengan tegas Yudi mengatakan, selaku kuasa hukum dirinya berhak untuk tahu segala persoalan penyelesaian perkara ini. Belakangan, Suparman malah mencoba menyelesaikan perkara itu tanpa dirinya, kata Yudi.

    "Apa legal standing dia menyelesaikan itu? Kalau memang ada yang merasa pemilik, kenapa tidak memperlihatkan suratnya ke saya kuasa hukumnya," kata Yudi lagi.

    Sebelumnya terang Yudi, sudah pernah dilakukan pertemuan pada Ahad (05/6/2022) lalu di hotel Jatra. Yang mempertemukan saat itu adalah Kades, Ninik Mamak dan Suparman yang tidak melibatkan dirinya selaku Kuasa Hukum.

    "Saya sudah kontak dia (Suparman) agar jangan meninggalkan Saya karena waktu itu Saya sedang diluar kota didaerah Sumatra Barat (Sumbar). Sebab saya ingin melihat keabsahan kepemilihan lahan tersebut," ujar Yudi.

    Selain itu sebut Yudi, adanya keganjilan langkah yang dilakukan oleh Suparman yang sempat beralibi bahwa Suparman tidak tahu dirinya merupakan kuasa hukum atas perkara itu. Padahal pada Minggu (05/06/2022) lalu pihaknya telah langsung  memberitahukan Suparman.

    "Jangan hanya ngomong ada suratnya, tapi tolong perlihatkan kepada saya selaku kuasa hukumnya. Kenapa tidak mau mengajak saya?, ada maksud apa dia disitu?. Saya juga tidak pernah melihat bukti transfer pembelian lahan tersebut," kata Yudi.

    Selain itu lagi, Yudi juga mempertanyakan suratnya atas nama siapa, dan mana? "Saya belum pernah melihat. "Saya tantang Suparman buktikan Surat Kepemilikan Lahan 200 Ha di Desa Teluk Sono itu," tegas Yudi.

    Suparman sendiri saat dihubungi media terkait pernyataan Yudi Krismen ini, enggan memberi tanggapannya dan meminta menanyakan hal tersebut langsung kepada Kepala Desa Teluk Sono. "Konfirmasi sama Pak kades, jangan sama saya," singkat Suparman.

    (Al/Rm)
    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • Suparman, Mantan Alumni Lapas Sukamiskin Disomasi Kuasa Hukum Ninik dan Tokoh Masyarakat

    Terkini

    Iklan

    Close x