Harian Berantas

Berani, Tegas dan Akuntabilitas

  • Jelajahi

    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    terkini

    Pansus VI DPRD Jabar: Raperda RPPLH Tidak Hanya Urusi Sampah

    Harian Berantas
    15/06/2022, 12:02 WIB Last Updated 2022-06-21T05:07:28Z
    Ketua Pansus VI DPRD Provinsi Jawa Barat, Heri Dermawan (Humas DPRD Jabar/ Zulkifli Reza)

    HARIAN BERANTAS, JAKARTA - Membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Provinsi Jawa Barat, Pimpinan dan Anggota Pansus VI DPRD Provinsi Jawa Barat secara langsung mengunjungi Dirjen Kehutanan dan Perencanaan Lingkungan di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia.

    Dalam kunjungannya, Ketua Pansus VI DPRD Provinsi Jawa Barat Heri Dermawan mengatakan, ada banyak poin penting yang dibahas Pansus VI, seperti penegakan hukum dan penyesuaian data.

    “Setelah kami konsultasikan dengan pihak Kementerian Lingkungan Hidup, alhamdulillah kami mendapat banyak masukan dalam pembahasan RPPLH ini, yang selanjutnya akan kita bahas lebih mendalam dengan para ahli dan mitra,” kata Heri di DKI Jakarta, Selasa (14/06/ 2022).

    Menurut Heri, pihaknya banyak memberikan masukan terkait pembahasan Raperda tersebut, dan yang paling ditekankan adalah kerjasama dan penegakan hukum.

    “Raperda RPPLH yang akan kita buat sebenarnya sudah bagus, tetapi ada beberapa masukan terkait kerjasama dengan provinsi lain, penegakan hukum, dan juga sinkronisasi data dan informasi yang selalu update,” ujarnya.

    Heri mengatakan saat ini banyak orang yang beranggapan bahwa permasalahan di lingkungan adalah tentang sampah, selain itu banyak aspek yang menyebabkan munculnya permasalahan seperti faktor lain yang dapat mengganggu lingkungan.

    “Saat ini banyak orang yang menganggap permasalahan di lingkungan hanya sampah, padahal banyak aspek yang menyebabkan munculnya permasalahan tersebut,” ujarnya.

    Heri berharap Raperda ini dapat menjadi pedoman bagi eksekutif, legislatif, dan masyarakat umum dalam pengelolaan lingkungan hidup nantinya.

    “Kami berharap Raperda ini ke depan dapat menjadi pedoman bagi semua pihak dalam mengelola lingkungan, khususnya di wilayah Jawa Barat,” pungkasnya.

    Diketahui bahwa Raperda Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) merupakan rencana tertulis yang memuat potensi, permasalahan lingkungan, serta upaya perlindungan dan pengelolaannya dalam kurun waktu tertentu.

    (*)

    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • Pansus VI DPRD Jabar: Raperda RPPLH Tidak Hanya Urusi Sampah

    Terkini

    Iklan

    Close x