Harian Berantas

Berani, Tegas dan Akuntabilitas

  • Jelajahi

    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    terkini

    Nama Gubernur Syamsuar Terseret Gurita Dugaan Korupsi Bansos, LSM KPK Minta Kejaksaan Tak Main Mata

    Harian Berantas
    13/06/2022, 14:00 WIB Last Updated 2022-06-14T02:52:26Z
    Pengurus LSM Komunitas Pemberantas Korupsi dari Dewan Pimpinan Pusat bersama Pengurus Dewan Pimpinan Wilayah Jawa Barat seusai melaporkan sejumlah perkara di Provinsi Riau pada 24, Mei 2022 lalu.

    Penulis: Zos/Al I Editor: Riswan P

    HARIAN BERANTAS, PEKANBARU - Setelah ratusan orang yang mengatasnamakan Mahasiswa Riau dan Organisasi Pemuda Pancasila (PP) Pekanbaru berunjuk rasa di depan Kejaksaan Tinggi Riau, Selasa (31/5/2022. Kemudian berlanjut di depan Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jumat (10/06/2022, atas kasus dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial (Bansos) Kabupaten Siak Tahun 2011, 2012, 2013, 2014 senilai lebih dari Rp56,7 miliar dan 2015-2019 yang kabarnya melibatkan Gubernur Riau Syamsuar sebagai Bupati Siak saat itu, kini sedang diselidiki Kejaksaan.

    Konon katanya dikabarkan pula, Korps Adhyaksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau ini telah melakukan pemeriksaan kepada sejumlah ribuan orang termasuk penerima hibah dan dana bansos tersebut untuk dimintai keterangan.

    Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Jaja Subagja diwakili Asintel Raharjo Budi Krisnanto saat menemui para pengunjuk rasa mengatakan, pihaknya masih mendalami kasus ini dan melakukan pemeriksaan terkait penggunaan dana bansos tersebut.

    "Yang kami tangani saat ini terkait dana bansos. Kami sudah meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan penghitungan kerugian negara terkait hal itu," ucapnya, Selasa (31/05) lalu.

    Dari pantauan Harian Berantas di lapangan, Asintel Kejaksaan Tinggi Riau, Raharjo Budi Krisnanto, berjanji akan menyampaikan segala perkembangan terkait kasus hibah/bantuan sosial untuk Kabupaten Siak. Sementara itu, terkait aksi unjuk rasa sejumlah massa yang tergabung dalam Gerakan Pemuda Mahasiswa Pekanbaru Peduli Keadilan (GPMPPK) yang digelar di depan pintu gerbang Kejaksaan Agung RI, Jumat sore, (10/06/2022) Di Jakarta, Kapuspenkum Ketut Sumedana juga membenarkan.

    Tanda bukti keseriusan LSM Komunitas Pemberantas Korupsi atas Laporan sejumlah dugaan korupsi di Riau kepada Kejagung.

    "Iya, benar, ada masyarakat dari Riau demo hari ini," kata Ketut.

    Kapuspenkum Kejaksaan Agung juga tak menampik tuntutan yang diajukan pengunjuk rasa terkait dana hibah untuk Kabupaten Siak Provinsi Riau.

    Menanggapi informasi dari Korps Adhyaksa terhadap aksi massa yang terjadi di Kejaksaan Tinggi Riau dan di Kejaksaan Agung RI dalam dua pekan terakhir, Sekretaris Umum LSM Komunitas Pemberantas Korupsi, Bowonaso Laia, selaku pelapor untuk kasus dugaan korupsi berjamaah di Kabupaten Siak itu, meminta pihak Kejaksaan untuk tidak memandang orang dengan jabatan yang diembannya  atas terlibat kasus perkara antirasuah.

    Pasalnya, kata Anas, korps adhyaksa, baik Kejaksaan Tinggi Riau maupun Kejaksaan Agung, belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah dan bansos Kabupaten Siak Tahun 20112012, 2013, 2014 dan tahun anggaran 2015-2019. Padahal, proses pengumpulan data hingga penyidikan sudah berlangsung sejak tahun 2020.

    “Harapan kami, jangan sampai masyarakat menilai jika Kejaksaan tidak menjalankan supremasi hukum di negeri ini. Dan juga dianggap mandul dalam setiap penanganan kasus hukum korupsi, seperti yang terjadi pada kasus hibah dan dana bansos untuk Kabupaten Siak," katanya, Senin (13/6/2022) di Pekanbaru.


    Terakhir, kata Bowonaso, alokasi dana hibah dan bansos di Kabupaten Siak dinilai tidak sesuai dengan kriteria pemberian dana bansos sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah atau APBD. Dan diperkuat dengan temuan BPK yang menyatakan bahwa setiap hibah dituangkan dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang ditandatangani bersama oleh bupati dan penerima hibah.

    “Logikanya, jika ada tindak pidana korupsi dalam alokasi pemberian hibah/bantuan sosial Kabupaten Siak kepada kelompok, ormas/lembaga yang sama secara berturut-turut setiap tahun, tentu kepala daerah atau bupati akan terseret," kata B Naso sembari mengingatkan Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Riau untuk tidak main mata dengan Gubernur Syamsur yang saat itu menjabat Bupati Siak.

    Dikonfirmasi di kantornya, Senin (13/06) pagi, salah satu petugas Satpol PP yang berjaga jaga di pintu masuk kantor Gubernur Riau mengatakan Gubernur Syamsuar tidak bisa ditemui wartawan karena dirinya (Syamsuar-red) sedang rapat.

    "Sekarang wartawan belum bisa jumpa sama pak gubernur, karena sibuk rapat," kata anggota Satpol PP tersebut.

    Saat konfirmasi dilakukan melalui Messaging Service - SMS Messaging (SMS) di nomor 081275530***, hingga berita ini diturunkan, Gubernur Riau Syamsuar belum menjawab pertanyaan yang diajukan.
    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • Nama Gubernur Syamsuar Terseret Gurita Dugaan Korupsi Bansos, LSM KPK Minta Kejaksaan Tak Main Mata

    Terkini

    Iklan

    Close x