Harian Berantas

Berani, Tegas dan Akuntabilitas

  • Jelajahi

    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    terkini

    Kuasa Hukum Parida Anim Minta Penyidik Polres Kuansing Kembali Buka Laporan Penyerobotan Lahan Oleh Pengembang

    Harian Berantas
    17/06/2022, 06:25 WIB Last Updated 2022-06-16T23:30:46Z
    Kuasa hukum Parida Anim, Ridwan Comeng, SH, MH

    HARIAN BERANTAS, KUANSING - Polres Kuantan Singingi (Kuansing) diminta membuka kembali Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas laporan Parida Anim (54) terhadap Pengembang Adisman dan kawan-kawan terkait kasus perampasan atau penyerobotan tanah yang di Kelurahan Sei Jering, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuansing, Riau yang dilakukan oleh Adisman dan kawan-kawan (terlapor).

    Tim hukum Parida Anim, Ridwan Comeng, SH, MH mengatakan, Polres Kuansing pada 17 Desember 2021 telah menghentikan penyidikan kasus penyerobotan tanah itu. Menurutnya, SP3 yang dikeluarkan Polres Kuansing tidak berdasar, bahkan pihaknya selaku kuasa hukum sangat kaget dengan terbitnya SP3 yang ditujukan kepada kliennya tersebut.

    "Ini sangat janggal, harusnya pemberitahuan juga ditembuskan ke kepada kuasa hukum. Kejanggalan lainnya, sebelum SP3 terbit, kami sebagai pelapor seharusnya diundang dalam gelar perkara, tetapi kenyataannya kami tidak pernah diundang," kata Ridwan kepada wartawan di Kabupaten Kuansing, Kamis (16/06 /2022).

    Ridwan mempertanyakan, apa yang menjadi dasar SP3 sedangkan alat bukti atas dugaan tindak pidana yang dilaporkan oleh pihaknya, kata Ridwan, sudah sangat memadai. Bahwa laporan penyerobotan lahan yang dilakukan oleh pengembang dimana tanah itu milik kliennya itu sebagai ahli waris yang sah.

    "Sementara developer melakukan kerjasama dengan istri tidak sah Almarhum Elvis Harisyah ( Pemilik Lahan ), dimana istri tidak sah tersebut sudah dibatalkan hak warisnya oleh pengadilan Agama (PA) Indragiri Hulu (Inhu) karena menggunakan surat nikah palsu," ungkap Ridwan. 

    Ridwan mengatakan, tindakan pengembang untuk membangun dan bekerja sama atau mengalihkan hak atas objek tanah aquo dengan istri yang tidak sah adalah tidak berdasar dan melawan hukum. Untuk itu, disebutnya sudah sepatutnya penyidik ​​Polsek Kuansing membuka dan melanjutkan laporan tersebut, bahkan dilanjutkan ke tingkat penyidikan.

    "Objek tanah yang memutuskan klien kami adalah pemilik hak juga sudah dilakukan eksekusi putusan oleh Pengadilan Agama Inhu. Dan sertfikat atas nama istri tidak sah juga sudah dibatalkan," terang Ridwan. 

    Ridwan menyebutkan, dasar untuk dibukanya kembali SP3 kasus ini oleh Polres Kuansing, karena berdasarkan penetapan putusan Pengadilan Agama (PA) Kuansing Nomor W4. A2/209/HK.05/2/2020, yang memenangkan Parida Anim. 

    "Penyidik Polres Kuansing akan profesional meluruskan perkara ini sampai tuntas. Sehingga, keadilan yang sesungguhnya bisa didapatkan. Perkara dugaan penyerobotan lahan oleh Developer Adesman, penyidik Polres Kuansing belum pernah melakukan pemeriksaan terhadap developer. Tapi SP3 dikeluarkan," tutur Ridwan. 

    Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Boy Marudut, enggan berkomentar soal penghentian SP3 terkait kasus dugaan penyerobotan lahan yang di laporkan Parida Anim terhadap Developer Adesman dan kawan-kawan. 

    "Saat ditanyakan Kuasa Hukum Parida Anim ingin SP3 di buka kembali. Boy Marudut menjawab kalau kuasa hukum minta SP3 dibuka kembali, beliau berhak," kata Boy Marudut,  melalui pesan singkat di saluran WhatsApp Messenger.

    (Ar/Ap)
    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • Kuasa Hukum Parida Anim Minta Penyidik Polres Kuansing Kembali Buka Laporan Penyerobotan Lahan Oleh Pengembang

    Terkini

    Iklan

    Close x