Harian Berantas

Berani, Tegas dan Akuntabilitas

  • Jelajahi

    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    terkini

    Kejati Riau Kembali Periksa 5 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Dana Bansos Untuk Fakir Miskin

    Harian Berantas
    16/06/2022, 10:41 WIB Last Updated 2022-06-16T03:47:46Z
    Kejati Riau

    HARIAN BERANTAS, PEKANBARU -  Guna pelaksanaan penanganan bantuan kepada masyarakat miskin dalam rangka pemberian bantuan sosial yang optimal, efektif dan efisien yang dilakukan oleh instansi pemerintah, maka perlu ditinjau kembali dalam hal penetapan penerima bantuan sosial, baik bantuan dari Pemerintah Pusat, Provinsi dan Kabupaten Kota.

    Seperti kasus dugaan korupsi kategori bantuan sosial bagi fakir miskin dan suku terasing di Kabupaten Siak. Dugaan korupsi kategori bantuan sosial bagi fakir miskin dan suku terasing ini kabarnya sempat membuat Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau mengalami kesulitan karena dianggap rumit dan objeknya sangat luas.

    Kabarnya, sudah lebih dari setahun dugaan korupsi bansos dan hibah di Kabupaten Siak diusut oleh Kejati Riau. Saat itu, kepada wartawan Kejati Riau mengatakan kasus ini rumit karena objeknya begitu luas sehingga belum ada tersangka yang ditetapkan.

    Asisten Pidana Khusus Kejati Riau Trijoko menyatakan pihaknya terus bekerja. Beberapa item bansos Siak sudah ada yang tidak diusut lagi dan bergeser ke item lainnya.

    "Masih perdalam lagi untuk mencari kerugian negara, perkara ini luas, rumit," kata Trijoko, Kamis siang, 10 Maret 2022. dikutip dari laman liputan6.com.

    Sementara itu, kabar tebaru, kali ini perkara dugaan tindak pidana korupsi dana bansos fakir miskin dan anak-anak cacat di Sekda Kabupaten Siak tahun anggaran 2014-2019 terus didalami Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. 

    Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Bambang Heri Purwanto Senin (13/06/2022) mengatakan, Tim Jaksa Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Riau kembali memeriksa 5 orang saksi terkait kasus tersebut. 

    Dikatakannya, kelima saksi yang terperiksa, yaitu pertama, W selaku Kasi Kesra Kecamatan Lubuk Dalam diperiksa sebagai saksi terkait berapa penyaluran dana Bansos kepada pihak penerima bansos di Kecamatan Lubuk Dalam Kabupaten Siak.


    Kedua, WA selaku Kasi Kesra Kecamatan Dayun sebagai saksi terkait berapa penyaluran dana Bansos kepada pihak penerima bansos di Kecamatan Dayun. Ketiga, N selaku Kasi Kesra Kecamatan Minas sebagai saksi terkait berapa penyaluran dana Bansoskepada pihak penerima bansos di Kecamatan Minas. Keempat, TM selaku KPA Setdakab Siak yang diperiksa sebagai saksi terkait berapa anggaran yang dianggarkan dan berapa anggaran yang terealisasi untuk Bansos tahun 2014-2015.

    Dan kelima, W selaku Bendahara PPKD Siak tahun 2014-2015. Dia diperiksa sebagai saksi terkait berapa anggaran yang dianggarkan dan berapa anggaran yang terealisasi untuk Bansos tahun 2014-2015.

    "Pemeriksaan para saksi bertujuan untuk mengumpulkan alat bukti dan untuk memperkuat pembuktian dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Bansos Fakir Miskin dan Anak-Anak Cacat pada Setdakab Siak 2014-2019," pungkas Bambang.

    Sebelumnya, seperti dilansir Harian Berantas bersama media lainnya, kasus dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial (Bansos) Kabupaten Siak tahun 2011, 2012, 2013, 2014 senilai lebih dari Rp 56,7 miliar dan 2015-2019, diduga nama Gubernur Riau Syamsuar sebagai Bupati Siak saat itu ikut terseret .

    Dugaan keterlibatan orang nomor satu di Bumi Lancang Kuning, Provinsi Riau, ini pertama kali terungkap dari hasil laporan resmi aktivis LSM Komunitas Pemberantas Korupsi (KPK) ke beberapa lembaga hukum yakni, Kejaksaan Agung RI, KPK dan Kapolri tanggal 24 Mei 2016, diperkuat dengan temuan BPK yang menyebutkan bahwa setiap hibah dituangkan dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang ditandatangani bersama oleh bupati dan penerima hibah.

    “Logikanya, jika ada tindak pidana korupsi dalam alokasi pemberian hibah/bantuan sosial Kabupaten Siak kepada kelompok, ormas/lembaga yang sama secara berturut-turut setiap tahun, tentu kepala daerah atau bupati akan terseret," ungkap Sekretaris Umum LSM Komunitas Pemberantas Korupsi, Bowonaso Laia alias B Anas kepada sejumlah media di Pekanbaru, Senin (13/06)

    Sampai berita ini dinaikkan, Gubernur Riau, Syamsuar belum menjawab konfirmasi yang diajukan Harian Berantas.

    (*)
    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • Kejati Riau Kembali Periksa 5 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Dana Bansos Untuk Fakir Miskin

    Terkini

    Iklan

    Close x