HARIAN BERANTAS, BANDUNG - Provinsi Sumsel dikunjungi Panitia Khusus (Pansus) VI DPRD Provinsi Jawa Barat untuk mendapatkan informasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) di Provinsi Jawa Barat.
Ketua Pansus VI DPRD Provinsi Jawa Barat, Heri Dermawan mengatakan, jika Provinsi Sumsel sudah memiliki Peraturan Daerah tentang RPPLH.
“Luar biasa Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumsel punya Peraturan Daerah tentang RPPLH,” ujarnya di Kota Palembang, Sumsel, Selasa (21/6/2022).
Heri mengatakan ada hal menarik dalam kunjungannya kali ini, yakni kebijakan mengenai Dinas Lingkungan Hidup yang juga diberi tugas mengurus masalah pertanahan di Provinsi Sumsel.
“Oleh karena itu, Pansus VI mendapat bahan serta pembelajaran menyelesaikan sengketa tanah di tengah penyusunan Raperda RPPLH,” ujarnya.
“Kita juga banyak mendapat ilmu di sini, ada point menarik yang kita dapat, ternyata DLH di sini memiliki tupoksi menangani urusan pertanahan, oleh karena itu kita mendapatkan ilmu yang lebih selain RPPLH,” kata Heri.
Hal senada juga diungkapkan Anggota Pansus VI, Achdar Sudrajat. Ia mengapresiasi peran Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumsel yang diberi tugas menyelesaikan sengketa tanah.
“Kita bisa meniru Provinsi Sumatera Selatan dalam hal penanganan sengketa petanahan,” imbuhnya.
(nh)