Harian Berantas

Berani, Tegas dan Akuntabilitas

  • Jelajahi

    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    terkini

    Dinilai Polres Pelalawan Ogah Tanggapi Laporan Wartawan Korban Tindak Kekerasan, Ini Kata Ketua IPJI

    Harian Berantas
    27/06/2022, 10:22 WIB Last Updated 2022-06-27T17:01:07Z
    Richard Simanjuntak bersama timnya

    HARIAN BERANTAS, PELALAWAN - Pers merupakan pilar keempat kemerdekaan Indonesia. Pers juga merupakan bagian dari demokrasi. Jika pers tidak ada atau lemah, bangsa Indonesia akan lumpuh dan mudah diserang oleh bangsa lain. Oleh karena itu, pemerintah bersama DPR membentuk undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers. Tujuannya agar pers terlindungi dan bebas dari intimidasi, kekerasan dan segala macam ancaman lainnya dari pihak manapun tanpa terkecuali.

    Untuk itu pemerintah membentuk Dewan Pers untuk membantu pemerintah dalam menjaga kemerdekaan pers dan mengatur regulasi serta melindungi keselamatan pers. Dewan Pers sendiri telah berupaya menjalin komunikasi dengan lembaga/lembaga melalui Memorandum of Understanding (MoU). Namun MoU hanya sebatas teks dan kiasan. Pasalnya, lembaga/instansi yang membuat MoU dengan Dewan Pers tidak sepenuhnya mengimplementasikannya.

    Diantara lembaga pemerintah yang telah melakukan MoU dengan dewan pers adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Dewan Pers dan Polri telah menandatangani MoU untuk kepentingan perlindungan hukum terhadap Pers secara timbal bailk. Namun MoU  itu sering dikesampingkan.

    Faktanya, tidak sedikit karya jurnalistik dibawa ke ranah hukum diluar undang undang Pers bahkan oknum Polisi sendiri yang yang melakukan kekerasan terhadap wartawan termasuk laporan wartawan terabaikan.

    Kisah pilu itu diungkapkan Richard Simanjuntak, Ketua Umum Persatuan Penulis dan Jurnalis Indonesia (IPJI) di Kabupaten Pelalawan, dimana, Ricard Simanjuntak melaporkan oknum advokat/pengacara yang diduga menghalang halangi tugas jurnalistiknya. Namun, tampaknya Polres Pelalawan mengabaikannya.

    Kepada wartawan Richard Simanjuntak menuturkan, selain dirinya kasus rekan profesianya yang dilaporkan pada Agustus 2020 lalu juga tidak jelas rimbanya.

    Kasus yang saya (Richard Semanjuntak, red) laporkan ini sama dengan nasib kasus teror rekan saya di tahun 2020 dan tidak diketahui rimbanya bagaikan ditelan bumi.

    "Intinya kasus jurnalis selalu kurang mendapat respon positif dari Polres Pelalawan," kata Richard Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (24/6/2022).

    Richard Simanjuntak mempertanyakan ketidak jelasnya perlindungan hukum bagi jurnalis/wartawan di tangan Polres Pelalawan

    “Kita Pertanyakan sikap Polres Pelalawan terhadap jaminan perlindungan hukum bagi jurnalistik yang bertugas di wilayah hukum Polres Pelalawan ini,” Richard mengakhiri.

    Kapolres Pelalawan AKBP Guntur belum berhasil dikonfirmasi.

    Sedangkan Kapolda Riau Irjend M. Iqbal yang dikonfirmasi redaksi melalui Kabag Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto via pesan Whatsapp, Minggu (26/06/2022) hingga berita ini diturunkan belum bersedia menanggapinya.***(Faogo Halawa)
    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • Dinilai Polres Pelalawan Ogah Tanggapi Laporan Wartawan Korban Tindak Kekerasan, Ini Kata Ketua IPJI

    Terkini

    Iklan

    Close x