![]() |
Ilustrasi |
Penulis: Pinten I Editor; Riswan P
HARIAN BERANTAS - INHU - Kabar yang dimuat Harian Media Berantas pekan lalu terkait karyawan PT. EDCO Persada Energi yang tidak terdaftar di BPJS Kesehatan dibantah Eddy Sugiharyanto melalui salah satu media online. Sebelumnya diberitakan, sekitar 100 orang dari total 200 pegawai diduga belum terdaftar sebagai peserta BPJS yang berjudul ''Bos Besar BPJS Kesehatan Pematang Reba Inhu Dinilai Alergi Terhadap Wartawan''. Pernyataan Edy Sugiharyanto yang menyebut 188 orang dari 215 pegawai di BPJS itu dinilai tengah mmbuat informasi yang tidak sesuai dengan keyataan dilapangan.
Sementara Humas BPJS Ketenagakerjaan Rozali di kantornya di Rengat Inhu saat dikonfirmasi mengatakan, karyawan PT. EDCO Persada Energi yang telah didaftar sebanyak 118 orang, 19 orang ditempatkan di Pekan Baru. Menurut Razali, soal tambahan jumlah karyawan yang sudah didaftarkan sejauh ini belum ada penambahan yang terdaftar.
Sedangkan HRD PT. EDCO Ilham K saat dikonfirmasi terkait persoalan sejumlah karyawan yang tidak terdaftar di BPJS, melalui nomor handphonenya di 0821 6919 xxxx mengatakan dirinya sedang menghadiri rapat dan berjanji setelah rapat akan menelepon, namun Ilham tak kujung menghubungi.
“Nanti Bang saya habis rapat akan telepon kembali,” ujar Ilham singkat, Jumat, (17/06/22)
Salah satu karyawan berinisial S saat dikonfirmasi kepada wartawan mengatakan terkait gaji yang diterima selama ini hanya melalui transfer tunai tanpa disertai slip gaji, namun ia juga mengaku setelah berita tersebut dimuat di media, mereka lalu mendapat slip gaji mulai Juni 2022.
''Dulu tidak ada slip gaji, baru bulan enam ini ada slip gaji setelah berita itu dimuat. Tapi soal BPJS, kami tanya pimpinan, sabar dulu sedang pengurusan, kata pimpinan,'' ujarnya menirukan, Kamis, (23/06/22)
Pemerintah diharapkan memiliki kendali atas perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Inhu. Tidak hanya itu, termasuk sejauh mana legal perusahaan tersebut dan pemerintah daerah secara hukum wajib untuk melakukan audit.
Pinten S