![]() |
Foto: Kondisi SMPN Baru di Jl Taman Karya, Kec Tampan Pekanbaru. |
Penulis: Al/An I Editor: Riswan P
HARIAN BERANTAS, PEKANBARU- Pengerjaan dua paket proyek pembangunan SMP Negeri Baru milik Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru pada Tahun Anggaran (TA) 2021 yakni tepat di Jalan Labersa, Kecamatan Bukit Raya dan di Jalan Taman Karya, Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru mengundang banyak pertanyaan dan perhatian dari berbagai pihak.
Pasalnya, kondisi dua gedung yang belum mencapai usia satu tahun dikerjakan itu sudah mengalami keretakan dan hingga rusak. Bahkan di lokasi pun terlihat masih ada item kegiatan lainnya yang belum dikerjakan oleh rekanan atau kontraktornya sebagai penyedia jasa.
Seperti diketahui, proyek SMPN Baru di Jalan Labersa, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru yang pada tahun anggaran (TA) 2021 dikerjakan oleh mitra kontraktor PT. Citra Mutiara Bumi Riau, dengan Nilai Kontrak Rp. 4.691 miliar. Sementara itu, untuk paket proyek pembangunan SMPN Baru Jalan Taman Karya, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru, yang pembangunannya dilakukan pada Tahun Anggaran (TA) 2021 dengan nilai kontrak Rp3.800 miliar, dikabarkan dilaksanakan oleh kerabat salah satu pejabat tinggi di Dinas Pendidikan Pekanbaru.
Berdasarkan hasil pantauan yang dilakukan Harian Berantas di lapangan, pengaduan warga setempat mengungkapkan, pengerjaan gedung SMP Negeri Baru di lokasi Jalan Taman Karya, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru itu diyakini tidak akan bertahan lama. Penyebabnya dilihat secara kasat mata, sangat jelas, selain kondisi beton sloff dan beton balok yang sudah selesai dikerjakan ini tampak keadaan retak dan rusak. Begitu juga dengan eksterior dan interior bangunan yang catnya sudah terkelupas atau terlihat pudar. Diduga merek cat yang digunakan untuk bangunan itu tidak sesuai dengan spesifikasi/kontrak.
![]() |
Foto: Kondisi SMP Negeri Baru di Jl Labersa, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru. |
Kejanggalan lain dari hasil observasi lapangan adalah terkait dengan kondisi pekerjaan lantai granit yang seharusnya dibangun dengan granit Kw 1 dengan ukuran 1,44 m per persegi atau setara dengan total 4 (empat) buah per box. Lagi-lagi diduga proses pelaksanaannya tidak sesuai dengan acuan spesifikasi kontrak kerja dan desain sesuai anggaran biaya yang sudah ditetapkan.
Menanggapi temuan dan keluhan warga tentang kondisi kerja kedua proyek tersebut, Kepala Bidang (Kabid) Investigasi LSM Komunitas Pemberantas Korupsi (KPK) Zosa Wijaya SH angkat bicara. Zosa mengatakan, apa yang dilakukan oleh mitra kontraktor bersama Dinas Pendidikan, proyek tersebut masuk kategori ke wilayah korupsi karena disinyalir telah mengurangi kualitas dan kuantitas mutu pekerjaan, baik dari segi estetika konruksinya.
'' Apalagi, jika ada informasi bahwa pelaksana proyek itu benar sebagai kerabat pejabat instansi terkait, dan pejabat itu tidak memberikan peringatan atau teguran atas dugaan penguarangan kualitas atau mutu pekerjaan yang dilakukan oleh masing-masing kontraktor pelaksana,'' kata Zosa, dikantornya kepada Harian Berantas, Sabtu, (11/06/22).
“Dinas Pendidikan Pekanbaru dan kontraktor dinilai telah memenuhi unsur penyalahgunaan kewenangan dan sudah dapat dikategorikan melanggar Undang- Undang No. 02 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,'' tegas Zosa.
![]() |
. |
Melihat realita pembangunan dua paket proyek SMP Negeri Baru yang berlokasi di Jalan Labersa Kecamatan Bukit Raya dan di Jalan Taman Karya Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru, Harian Berantas sebelumnya mengirimkan surat permohonan klarifikasi dan konfirmasi kepada Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Dr. H Ismardi Illyas, MA serta kepada Kepala Dinas Bidang Sapras, Multi Very. Namun, hingga berita ini diturunkan, baru ada tanggapan dari Sekretaris Disdik Pekanbaru, H. Muzailis, yang mengatakan bahwa surat itu akan diteruskan ke kepala Bidang sapras.
“Surat sudah saya terima nanti saya sampaikan sama Kabid sapras” tulis Sekretaris Disdik Pekanbaru, H. Muzailais, S,Pd., MM” yang diterima Harian Berantas, Senin (07/06) lalu.