![]() |
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto |
Penulis: Lia
Aprilia : I Editor : Riswan P
HARIAN
BERANTAS JAKARTA - Dalam menyelesaikan dugaan pencurian Tandan Buah Segar (TBS)
Kelapa Sawit PT. Daria Dharma Pratama (DDP), Polri menerapkan Restorative
Justice atau keadilan restoratif.
Kabareskrim
Polri Komjen Agus Andrianto menjelaskan kepolisian menjadi mediator antara 40
petani dengan DDP. Setelah proses tersebut, kata Agus, kedua belah pihak
sepakat untuk menyelesaikannya secara restoratif.
"Penyelesaian
perkara pencurian tandan buah segar Kelapa Sawit PT. DDP kedua belah pihak
sepakat untuk diselesaikan secara restorative justice," kata Agus kepada
wartawan, Jakarta, Selasa (24/5).
Dengan
disepakatinya keadilan restorative, Agus mengatakan 40 petani yang sempat
ditahan kini telah dibebaskan.
"Telah
dikeluarkan sebanyak 40 orang tahanan kasus tindak pidana pencurian TBS kelapa
sawit," ujar Agus.
Dalam proses
mediasi itu, perwakilan dari Kuasa Hukum dan LSM AKAR, Zeliq Ilham Hamka menyampaikan apresiasi
kepada aparat kepolisian yang telah menjadi memfasilitasi kedua belah pihak
untuk menyelesaikan perkara ini.
"Menyampaikan
ucapan terima kasih dan apresiasi kepada Polres Mukomuko yang telah
menyelesaikan tindak pidana pencurian TBS kelapa sawit PT. DDP melalui
Restorative Justice," tuturnya.
Sementara
itu, Kuasa Hukum dan Tim Legal PT. DDP Imam Nur Islami menyatakan hal yang
serupa. Ia mengapresiasi niat baik dari aparat kepolisian.
"Mengucapkan
banyak terima kasih kepada Polres Mukomuko karena atas bantuan berbagai
permasalahan dapat teratasi, dan Polres Mukomuko dapat menyelesaikan masalah
ini dengan baik melalui jalur Restorative Justice," tutupnya.