Harian Berantas

Berani, Tegas dan Akuntabilitas

  • Jelajahi

    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    terkini

    Terkait dengan Pencurian TBS Sawit PT. Daria Dharma Pratama, Polri Terapkan Restorative Justice

    Harian Berantas
    24/05/2022, 21:17 WIB Last Updated 2022-05-25T01:41:49Z
    Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto

     

    Penulis: Lia Aprilia : I Editor : Riswan P

     

    HARIAN BERANTAS JAKARTA - Dalam menyelesaikan dugaan pencurian Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit PT. Daria Dharma Pratama (DDP), Polri menerapkan Restorative Justice atau keadilan restoratif.

     

    Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menjelaskan kepolisian menjadi mediator antara 40 petani dengan DDP. Setelah proses tersebut, kata Agus, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara restoratif.

     

    "Penyelesaian perkara pencurian tandan buah segar Kelapa Sawit PT. DDP kedua belah pihak sepakat untuk diselesaikan secara restorative justice," kata Agus kepada wartawan, Jakarta, Selasa (24/5).

     

    Dengan disepakatinya keadilan restorative, Agus mengatakan 40 petani yang sempat ditahan kini telah dibebaskan.

     

    "Telah dikeluarkan sebanyak 40 orang tahanan kasus tindak pidana pencurian TBS kelapa sawit," ujar Agus.


    Baca Juga : Terkait dengan Pencurian TBS Sawit PT. Daria Dharma Pratama, Polri Terapkan Restorative Justice


    Dalam proses mediasi itu, perwakilan dari Kuasa Hukum dan LSM AKAR,  Zeliq Ilham Hamka menyampaikan apresiasi kepada aparat kepolisian yang telah menjadi memfasilitasi kedua belah pihak untuk menyelesaikan perkara ini.

     

    "Menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada Polres Mukomuko yang telah menyelesaikan tindak pidana pencurian TBS kelapa sawit PT. DDP melalui Restorative Justice," tuturnya.

     

    Sementara itu, Kuasa Hukum dan Tim Legal PT. DDP Imam Nur Islami menyatakan hal yang serupa. Ia mengapresiasi niat baik dari aparat kepolisian.

     

    "Mengucapkan banyak terima kasih kepada Polres Mukomuko karena atas bantuan berbagai permasalahan dapat teratasi, dan Polres Mukomuko dapat menyelesaikan masalah ini dengan baik melalui jalur Restorative Justice," tutupnya.

     


    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • Terkait dengan Pencurian TBS Sawit PT. Daria Dharma Pratama, Polri Terapkan Restorative Justice

    Terkini

    Iklan

    Close x