![]() |
Kepala Bidang Perkebunan Inhu Faisal Ilahi |
Penulis: Pinten I Editor : Riswan P
HARIAN
BERANTAS, INHU - Dengan turunnya harga pembelian TBS sawit sekitar 85 persen
oleh Perusahaan PKS, Pemkab Inhu melalui Dinas Perkebunan langsung turun tangan
untuk melakukan sidak atau pemantauan terhadap 6 PKS di Inhu.
Kepala
Bidang Perkebunan Inhu Faisal Ilahi mengatakan kepada media Harian Berantas
bahwa berdasarkan surat Gubernur No. 526/ Distankan - BUN/1084 tanggal 26 April
2022 tentang tindak lanjut pemerintah atas larangan ekspor RDP Palm Oil Pump
Valient, pihaknya menanggapi hal tersebut. Atas nama Pemerintah Kabupaten Inhu
melalui dinas pertanian dan perikanan di bidang perkebunan, mereka melakukan
pemantauan monitoring lapangan terhadap pabrik-pabrik yang menerima harga TBS
tersebut.
Faisal
menambahkan, ada beberapa PKS yang terpantau di lapangan sejak 27/04 - hingga
28/04/2022, sekitar 6 PKS di Inhu, di antaranya PT. TJS, PT. BIN, PT. RAWA
SKIP, PT. TUNGGAL , PT. PAS dan PT. SIR. Karena pada 29/04/22 PKS
telah ditutup bertepatan dengan cuti bersama.
''Surat dari
gubernur sampai ke kita pada 26/04/2022, dari 27/04 hingga 28/04/22 kami turun
ke lapangan. Kami memantau 6 Pks dari harga beli TBS mereka di lapangan. Maka
kami akan melaporkan hasil pemantauan kami secara bertahap kepada Bupati Inhu
dan kepada Gubernur melalui Dinas Perkebunan Provinsi Riau. Kami sudah
mengirimkan laporan ke Provinsi Riau dengan surat: Distankan - Bun/2002/1006
tanggal 28/04/2022 perihal laporan realisasi pelaksanaan harga TBS di tingkat
PKS,'' ujarnya.
''Terkait
laporan kami ke Propinsi belum ada tanggapan, tapi kita sudah terima surat dari
dinas Perkebunan Propinsi Riau bahwa Dinas Propinsi dan Dinas Perkebunan Inhu
akan melakukan sidak/ cross cek lagi tanggal 10/ 05/2022 kelapangan. Saat
ini dari Dinas Perkebunan Riau sedang dalam perjalanan ke Inhu ' kata faisal
red.
Menurut dia,
Pemprov kemungkinan akan mengetahui mekanisme yang ada dengan ketentuan yang
ada. Karena harga TBS diatur dalam Permentan No. 01 Tahun 2018 dan Peraturan
Gubernur no. 77 Tahun 2020. Ia juga yakin, nantinya provinsi lannya juga akan
mengikuti mekanisme sesuai aturan yang berlaku.
''Kalau
memang nanti sesuai aturan akan memutuskan dan mencabut izin kepada perusahaan
yang tidak patuh, maka kita akan membuat surat teguran pertama dan kedua
berlaku selama satu bulan,'' ujarnya.