HARIAN BERANTAS, DURI- Komisi II DPRD Provinsi Riau melakukan Kunjungan Insentil (Kuntil) ke PT. Murini Wood Indah Industri (MII), guna mengetahui bagaimana implementasi Peraturan Gubernur (Pergub) yang ditetapkan beberapa tahun lalu dan pemberitahuan harganya, Selasa (24/5/2022).
Hadir dalam kunjungan ini Wakil Ketua Komisi II DPRD Provinsi Riau Zulfi Mursal, serta anggota Komisi II DPRD Provinsi Riau lainnya, yakni Syahroni Tua, Abu Khoiri, Almainis, Mira Roza, Septina Primawati, dan Dona Sri Utami.
Turut hadir dalam kunjungan tersebut Sekretaris Dinas Perkebunan Supriyadi, Kepala Divisi Pengelolaan dan Pemasaran Hasil Perkebunan Defris Atmaja.
Rombongan diterima langsung oleh General Manager PT. MII Yusuf Siregar, Manajer Neil PT. MII Albert Negi Siregar dan Humas PT. MII Kasmarun Hadi.
Pada kesempatan tersebut, General Manager PT. MII Yusuf Siregar menjelaskan bahwa PT. MIIA belum memiliki KKPA karena masih tahun 2000 dan CPO-nya hanya dikirim ke Dumai.
“Program PKS kami memiliki kapasitas 45 ton/jam dan sekitar 500 ton/tahun. Untuk jam kerja selama 12 jam/hari, serta pekerja kami ada 105 orang dan luas tanah 7.800 hektar. Kami tidak punya plasma dan KKPA karena masih ada 2000, semua HGU kami di bawah 2000 hektar,” jelasnya.
Terkait CSR (Corporate Social Responsibility), Yusuf Siregar mengatakan setiap bulan pihaknya memberikan fasilitas bantuan pendidikan bagi masyarakat Sakai, mulai dari SD, SMP, dan SMA.
Kemudian, Sekretaris Dinas Perkebunan mengatakan bahwa di bidang perkebunan, 5 tahun setelah lahirnya Undang-Undang (UU) harus diselesaikan untuk semua bidang usaha.
Menanggapi hal tersebut, Zulfi Mursal mengatakan bahwa yang dimaksud dengan PT. MII tidak mengikuti hukum.
“Nanti yang 20% itu harus dipenuhi dan syarat yang dipesan harus dilengkapi dan ini menjadi catatan, dan kami hanya bisa mengusulkan saja,” jelasnya.
Lebih lanjut, Zulfi Mursal juga menyarankan agar PT. MII dapat memenuhi keinginan masyarakat seperti memperbaiki jalan yang rusak. Sehingga masyarakat nyaman menggunakan jalan tersebut. Soal penetapan harga, DPRD Provinsi Riau tidak bisa ikut campur karena PT ini milik perseorangan.