![]() |
Konferensi Pers terkait kasus kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan korban meninggal dunia di bawah jembatan tol, Senin (23/5/2022) di Depan Mako Polres Karawang Polda Jabar |
Penulis :
Lia Aprilia
HARIAN
BERANTAS, KARAWANG - Terungkap sudah misteri dari peristiwa gantung diri di
bawah jembatan tol belakang PT. TMMIN Dsn. Pejaten Rt 03/02 Ds. Sirnabaya Kec.
Telukjambe timur, hal tersebut diungkapkan Kapolres Karawang Polda Jabar AKBP
Aldi Subartono dalam Konferensi Pers terkait kasus kekerasan terhadap anak yang
mengakibatkan korban meninggal dunia di bawah jembatan tol, Senin (23/5/2022)
di Depan Mako Polres Karawang Polda Jabar
Dalam
Konferensi Pers tersebut Kapolres didampingi Kasat Reskrim, AKP Arief Bustomi,
Paur Humas Ipda Richi dan Komnas PA Pusat Bapak Bimasena. Komnas PA Jabar Ibu
Diah
Bapak Wawan,
Ibu Putri dan Komnas PA Karawang Bapak
Dian.
Ditempat
terpisah Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si
memberikan apresiasi kepada Kapolres Karawang Polda Jabar yang jeli
melihat kejanggalan atas kasus tersebut,
sehingga diketahui adanya rekayasa dari pelaku.
Dibeberkan Kapolres, berawal dari Petugas yang mendapat adanya informasi bahwa telah terjadi peristiwa gantung diri di bawah jembatan tol belakang PT. TMMIN Dsn. Pejaten Rt 03/02 Ds. Sirnabaya Kec. Telukjambe timur Kab. Karawang, selanjutnya petugas melakukan olah TKP, dan mayat korban langsung dibawa pulang oleh keluarga.
"Korban
diketahui bernama Supriatna Jenis kelamin
Laki-laki, Umur 14 tahun, Pekerjaan Tidak bekerja, Alamat Dsn. Pejaten
Rt 03/02 Ds. Sirnabaya Kec. Telukjambe timur Kab. Karawang, ditemukan gantung
diri di bawah jembatan tol belakang PT. TMMIN Dsn. Pejaten Rt 03/02 Ds.
Sirnabaya Kec. Telukjambe timur, awalnya ketika ditemukan menduga memang korban
gantung diri namun karena adanya kejanggalan dijasad korban dilakukan penyelidikan
lebih lanjut." ungkap Kapolres.
"Alhamdulillah
Polres Karawang Polda Jabar setelah
melakukan otopsi terhadap korban dan melakukan penyidikan kasus tersebut dapat
terungkap . yang mana pelaku (TR) yang merupakan kerabat korban berusaha
menutupi kejahatannya dengan merekayasa kasus tersebut dengan cara menggantung
korban di sela sela panel bawah jembatan tol di daerah teluk jambe timur,agar
seolah-olah korban mati disebabkan bunuh diri." ujar kapolres.
Adalah TR
(Kakak Ipar Korban), warga Dsn. Pejaten Rt 03/02 Ds. Sirnabaya Kec. Telukjambe
timur Kab. Karawang, dalang dari tewasnya Supriatna, dimana pelaku merupakan
kakak ipar korban, saat diintrogasi pelaku merasa kesal kemudian menganiaya
korban yang masih dibawah umur.
"Pelaku
merasa kesal, kemudian pelaku langsung memukul wajah korban sekitar 3 - 4 kali
dengan menggunakan tangan kanan, lalu korban terjatuh, kemudian pelaku
membenturkan kepala korban ke lantai, setelah itu pelaku mengecek korban yang sudah tidak bernafas.
"Atas
kejadian tersebut pelaku panik dan
merekayasa kejadian itu dengan mengambil tali dan batang ranting serta di ikat
kan ke leher korban serta di kaitkan ke sela-sela panel jembatan atas dengan
tujuan membuat korban
terlihat
seperti meninggal gantung diri." Ungkap Kapolres.
Setelah
dilakukan pemburuan kemudian Pelaku ditangkap di tempat kediamannya tanpa
perlawanan, dengan barang bukti berupa Pakaian, tali dan potongan kayu kecil.
"Kini pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara, dimana pelaku melanggar Pasal 80 ayat (3) UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagai mana di rubah dan di tambah dengan UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Ke 2 atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.Ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara." tegas Kapolres.