Harian Berantas

Berani, Tegas dan Akuntabilitas

  • Jelajahi

    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    terkini

    Disbun Provinsi dan Kabupaten Kembali Cek Pabrik Kelapa Sawit, Faisal Ilahi Ingatkan Perusahaan Ikuti Pergub

    Harian Berantas
    13/05/2022, 10:59 WIB Last Updated 2022-05-13T04:47:13Z
    Kepala Bidang Disbun Kabupaten Inhu, Faisal Ilahi

     

    Reproter : Pinten S. I Editor : Riswan P

     

    HARIAN BERANTAS, INHU - Dinas Pertanian, Perikanan, dan Perkebunan Provinsi dan Kabupaten akhirnya memenuhi janjinya dengan melakukan cross check ke sejumlah Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di Inhu seperti PT. TJS, PT. BIN, PT. RAWA SKIP, PT. TUNGGAL, PT.SIR selama 3 hari mulai Selasa, (10/05) sampai kamis (12/05/22). Hal itu dilakukan kedua instansi pemerintah tersebut untuk memastikan harga TBS di kawasan Inhu.

     

    Kepala Bidang Disbun Kabupaten Inhu, Faisal Ilahi kepada wartawan Harian Berantas di ruangannya, mengatakan Disbun Provinsi telah mengirimkan 3 orang sedangkan dari kabupaten ada 4 orang sebagai tim yang turun langsung untuk memeriksa sejumlah 5 PKS di Kabupaten Inhu. Menurutnya, intinya pemerintah menjalankan sistem pengawasan dan pembinaan terhadap pabrik-pabrik PKS.

     

    ''Disbun Provinsi mengingatkan pabrik PKS dengan aturan dan ketentuan yang ada. Seperti Permentan No. 01 Tahun 2018 dan Pergub No. 77 Tahun 2020 yang intinya perusahaan harus berpedoman kesitu," kata Faisal

     

    Dikatakannya, sesuai aturan harga tetap dari Provinsi Riau, semua perusahaan PKS harus mengikutinya, baik perusahaan PKS yang memiliki perkebunan maupun yang tidak memiliki perkebunan, tetapi juga Plasma adalah Mitra. Harga tetap dari Provinsi Riau adalah harga plasma untuk KKPA dan kemitraan lainnya.


    Baca Juga: Soal Turunnya Harga TBS Sawit, Dinas Perkebunan Sidak Ke PKS


    ''Ini tentang kebun masyarakat yang petani menjual buah sawitnya melalui DO (Delifery Order). Keswadayaan yang termasuk dalam pabrik PKS bukanlah kemitraan yang diatur dalam Pergub Nomor 77. Soal kebun rakyat, sebenarnya pemerintah telah memperhatikan Pergub nomor 77 yang disebut kemitraan kebun swadaya. Jadi kebun swadaya ini harus membentuk kelembagaan seperti kelompok tani, KUD dan asosiasi lainnya. Kemudian nanti mereka akan membuat perjanjian kerjasama dengan PKS untuk buahnya,'' ujarnya.

     

    Masih menurut dia, selama ini DO yang ada adalah kesepakatan buah, bukan kesepakatan perkebunan swadaya. Ia meminta agar masyarakat dan perusahaan PKS mendorong pembentukan kelompok kelembagaan yang bermitra dengan perusahaan. Karena pabrik menentukan harga buah berdasarkan randemen, maka uji randemen dilakukan oleh lembaga independen.

     

    Faisal juga menambahkan, pemeriksaan yang dilakukan pihaknya terhadap 5 PKS tersebut, kata Faisal, jelas akan mengikuti aturan pemerintah secara bertahap dan akan memperbaiki kemitraan sesuai aturan. Jika aturan tersebut tidak diindahkan, ia mengingatkan dalam pelaksanaan Pergub ini pihaknya telah melakukan sosialisasi secara umum karena Pergub tersebut baru pada tahun 2020 dan seingatnya sudah disosialisasikan pada tahun 2021 di Kantor Bupati saat itu dengan para pemilik PKS.

     

    Sedangkan untuk tahapan pembentukan pola kemitraan, kata Faisal, membutuhkan proses yang sangat panjang. Dari sisi pemerintahan, yang jelas Pemerintah akan terus melakukan pembinaan dan terus mengarahkan perusahaan untuk mengacu pada penetapan harga.

     

    ''Dan perlu juga saya sampaikan, provinsi melalui Disbun kemarin mengatakan bahwa ke depan akan ada tiga penetapan harga yang akan segera ditentukan antara lain yang pertama Jarga Plasma, yang kedua harga kebun swadaya dan yang ketiga adalah harga Cangkang. Hasil monitoring tim Disbun provinsi dan kabupaten akan disampaikan langsung oleh provinsi kepada Gubernur. Ke depan, kita belum tahu dan masih menunggu arahan dari Gubernur Riau. Saya dan tim dari Kabupaten hanya mendampingi saja,'' ujarnya.


    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • Disbun Provinsi dan Kabupaten Kembali Cek Pabrik Kelapa Sawit, Faisal Ilahi Ingatkan Perusahaan Ikuti Pergub

    Terkini

    Iklan

    Close x