![]() |
Kepala Bidang Disbun Kabupaten Inhu, Faisal Ilahi |
Reproter :
Pinten S. I Editor : Riswan P
HARIAN
BERANTAS, INHU - Dinas Pertanian, Perikanan, dan Perkebunan Provinsi dan
Kabupaten akhirnya memenuhi janjinya dengan melakukan cross check ke sejumlah
Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di Inhu seperti PT. TJS, PT. BIN, PT. RAWA SKIP, PT. TUNGGAL, PT.SIR selama 3 hari mulai Selasa, (10/05) sampai kamis (12/05/22). Hal
itu dilakukan kedua instansi pemerintah tersebut untuk memastikan harga TBS di
kawasan Inhu.
Kepala
Bidang Disbun Kabupaten Inhu, Faisal Ilahi kepada wartawan Harian Berantas di
ruangannya, mengatakan Disbun Provinsi telah mengirimkan 3 orang sedangkan dari
kabupaten ada 4 orang sebagai tim yang turun langsung untuk memeriksa sejumlah
5 PKS di Kabupaten Inhu. Menurutnya, intinya pemerintah menjalankan sistem
pengawasan dan pembinaan terhadap pabrik-pabrik PKS.
''Disbun
Provinsi mengingatkan pabrik PKS dengan aturan dan ketentuan yang ada. Seperti
Permentan No. 01 Tahun 2018 dan Pergub No. 77 Tahun 2020 yang intinya
perusahaan harus berpedoman kesitu," kata Faisal
Dikatakannya,
sesuai aturan harga tetap dari Provinsi Riau, semua perusahaan PKS harus
mengikutinya, baik perusahaan PKS yang memiliki perkebunan maupun yang tidak
memiliki perkebunan, tetapi juga Plasma adalah Mitra. Harga tetap dari Provinsi
Riau adalah harga plasma untuk KKPA dan kemitraan lainnya.
Baca Juga: Soal Turunnya Harga TBS Sawit, Dinas Perkebunan Sidak Ke PKS
''Ini
tentang kebun masyarakat yang petani menjual buah sawitnya melalui DO (Delifery
Order). Keswadayaan yang termasuk dalam pabrik PKS bukanlah kemitraan yang
diatur dalam Pergub Nomor 77. Soal kebun rakyat, sebenarnya pemerintah telah
memperhatikan Pergub nomor 77 yang disebut kemitraan kebun swadaya. Jadi kebun
swadaya ini harus membentuk kelembagaan seperti kelompok tani, KUD dan asosiasi
lainnya. Kemudian nanti mereka akan membuat perjanjian kerjasama dengan PKS
untuk buahnya,'' ujarnya.
Masih
menurut dia, selama ini DO yang ada adalah kesepakatan buah, bukan kesepakatan
perkebunan swadaya. Ia meminta agar masyarakat dan perusahaan PKS mendorong
pembentukan kelompok kelembagaan yang bermitra dengan perusahaan. Karena pabrik
menentukan harga buah berdasarkan randemen, maka uji randemen dilakukan oleh
lembaga independen.
Faisal juga
menambahkan, pemeriksaan yang dilakukan pihaknya terhadap 5 PKS tersebut, kata
Faisal, jelas akan mengikuti aturan pemerintah secara bertahap dan akan
memperbaiki kemitraan sesuai aturan. Jika aturan tersebut tidak diindahkan, ia
mengingatkan dalam pelaksanaan Pergub ini pihaknya telah melakukan sosialisasi
secara umum karena Pergub tersebut baru pada tahun 2020 dan seingatnya sudah
disosialisasikan pada tahun 2021 di Kantor Bupati saat itu dengan para pemilik
PKS.
Sedangkan
untuk tahapan pembentukan pola kemitraan, kata Faisal, membutuhkan proses yang
sangat panjang. Dari sisi pemerintahan, yang jelas Pemerintah akan terus melakukan
pembinaan dan terus mengarahkan perusahaan untuk mengacu pada penetapan harga.
''Dan perlu
juga saya sampaikan, provinsi melalui Disbun kemarin mengatakan bahwa ke depan
akan ada tiga penetapan harga yang akan segera ditentukan antara lain yang pertama
Jarga Plasma, yang kedua harga kebun swadaya dan yang ketiga adalah harga
Cangkang. Hasil monitoring tim Disbun provinsi dan kabupaten akan disampaikan
langsung oleh provinsi kepada Gubernur. Ke depan, kita belum tahu dan masih
menunggu arahan dari Gubernur Riau. Saya dan tim dari Kabupaten hanya
mendampingi saja,'' ujarnya.