![]() |
Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat Achmad Ru'yat. (Foto: Humas DPRD Jabar). |
HARIAN BERANTAS, KOTA BANDUNG - Peraturan Daerah tentang Rencana Tatata
Ruang Wilayah (RTRW) dibahas dalam rapat Pansus VI DPRD Provinsi Jawa Barat
yang dinilai sudah sangat maksimal karena akan segera diputuskan dalam Rapat
Paripurna dalam waktu dekat.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat,
Achmad Ru'yat mengatakan, jika pembahasan merupakan tugas Pansus VI yang
diupayakan unutk diselesaikan, sehingga akan diputuskan dan dapat dijadwalkan
dalam rapat paripurna akhir Maret.
''Tetapi, mencermati pembahasan RTRW ini
merupakan suatu pembahasan yang strategis yang melibatkan berbagai stakeholder,
saya apresiasi hal ini. Pansus sudah keliling ke seluruh wilayah Jabar. Jika
saya katakan 27 kabupaten dan kota sudah terkomunikasikan. Mengingat ada
beberapa regulasi dari pusat yang harus disinergikan karena porsi dari pusat
menjadi guidance dalam pengambilan keputusan, karena RTRW ini sangat berbeda
dengan Pansus lainnya,'' kata Ru'yat di Kabupaten Bandung Barat, Selasa
(5/4/2022).
Ru'yat berpesan kepada para anggota dan
pimpinan Pansus VI agar semangat Peraturan Daerah (Perda) RTRW ini dapat
berkelanjutan, sehingga catatan tersebut nantinya bisa menjadi peraturan dari
tingkat Pusat hingga Pemprov Jabar .
“Bagaimana caranya, itu ada ilmunya
membangun komunikasi dengan kementerian terkait sehingga apa yang menjadi
payung hukumnya, apalagi terkait sinkronisasi LP2B, katakanlah dari kabupaten
ke kota lalu provinsi juga ada gambarannya, pusat juga tentu Kementerian
khususnya ATR BPN juga punya aturan baru jadi bagaimana bisa segera,” kata
Ru'yat.
Ia berharap ada sinkronisasi yang baik dari
Kota/Kabupaten, Provinsi, hingga Pemerintah Pusat untuk pencapaian maksimal
dalam Perda RTRW ini.
''Jadi ini yang disampaikan bagaimana
caranya semua sinkronisasi pusat, wilayah, kabupaten-kota dapat tercapai dan
dalam pembahasan Badan Permusyawaratan. Memang waktu itu menyarankan kepada
Pansus untuk mengajukan surat, katakanlah revisi perpanjangan dan itu sudah disampaikan
sampai April dan itu menjadi keputusan Badan Permusyawaratan," tutup
Ru'yat.
(NH)