![]() |
Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, Achmad Ru'yat. |
HARIAN BERANTAS, KOTA BANDUNG - Rencana
Pengadilan Negeri Bandung Jawa Barat akan melakukan eksekusi berupa pengosongan
Panti Asuhan Sosial Kuncup Harapan (PSAA) milik Muhammadiyah di Jalan Mataram
Nomor 1, Bandung, Jawa Barat mendapat reaksi dari Wakil Ketua DPRD Jawa Barat,
Achmad Ru'yat.
Achmad Ru'yat meminta Pengadilan Negeri
Bandung selaku pelaksana eksekutor untuk menunda pengosongan panti asuhan
Muhammadiyah tersebut.
“Saya sebagai pimpinan DPRD di Provinsi
Jawa Barat memohon Pengadilan Negeri Bandung, menunda pengosongan panti,” kata
Ru'yat, dalam keterangan tertulis, Kamis (31/03).
Ru'yat mengatakan, dalam sengketa
kepemilikan PSAA Kuncup Harapan milik Muhammadiyah, negara harus hadir untuk
memberikan perlindungan agar tercipta rasa nyaman di masyarakat.
“Nasib anak-anak panti juga harus
diperhatikan. Ini yang seharusnya menjadi pertimbangan, makanya saya mendukung
Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kota Bandung Hasan Arief meminta
Pengadilan Negeri (PN) Bandung untuk menunda pengosongan,”tegasnya.
Untuk diketahui, sebelumnya Ketua Pimpinan
Daerah (PDM) Muhammadiyah Kota Bandung Hasan Arief meminta Pengadilan Negeri
(PN) Bandung untuk menunda pengosongan Panti Sosial Anak Asuh (PSAA) Kuncup
Harapan milik Muhammadiyah di Jalan Mataram Nomor 1, Bandung, Jawa Barat.
Menurut Hasan, tidak perlu mengeksekusi tanah dan bangunan untuk aset
Muhammadiyah.
“Harapannya tidak terjadi eksekusi karena
masalah ini harus mempertimbangkan aspek kemanusiaan. Walaupun ada hukum
tertulis, tetapi ada anak-anak panti asuhan. Bahkan anak asuh akan menjalani
kesulitan menjalani aktivitas dan menjalani pendidikan apabila eksekusi panti
asuhan terlaksana,”ujar Hasan, Selasa (29/03/2022).
Sementara itu, protes terhadap eksekusi
tersebut digaungkan oleh netizen di Twitter, di mana akun @bukupembaharu
menulis seruan untuk menolak penggusuran panti asuhan Muhammadiyah di Kuncup,
Kota Bandung pada Jumat (1/4/2022).