![]() |
Mantan Gubernur Riau Annas Maamun, pada Rabu,06 april 2002 saat digelandang untuk diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (07/04/22) lalu. |
HARIAN
BERANTAS, JAKARTA - LSM Antikorupsi kembali menyuarakan penyelesaian kasus suap
berupa uang dalam pengesahan RAPBD Riau 2014 dan RAPBD tambahan 2015. Dugaan
Suap itu disinyalir dilakukan oleh sejumlah puluhan anggota DPRD Riau periode
2009-2014 dan kini kasus tersebut belum diproses Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK).
Demikian
disampaikan Sekretaris Umum B. Naso bersama Ketua DPW LSM Komunitas Pemberantas
Korupsi Jawa Barat Riswan Pasaribu usai membuat berita acara laporan resmi
bernomor KL-LI/01/LSM/IV/2022/RIAU tertanggal 4 April 2022 yang diterima oleh
KPK, Rabu (06/04/2022).
Bowonaso
yang akrab disapa B Anas ini mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
tidak boleh mengabaikan nyanyian dan/atau pernyataan keterangan dari mantan
Gubernur Riau Annas Maamun yang kini ditahan KPK, dan fakta-fakta persidangan
pada Amar Putusan Nomor. 62/PID.SUS.TPK/2016/PN Pbr di Pengadilan Tindak Pidana
Korupsi Pekanbaru-Riau.
“Ini fakta
persidangan sebelumnya di Pengadilan Tipikor terhadap Ketua DPRD Riau Periode
2009-2014, Johar Firdaus dan Suparman selaku Bupati Rokan Hulu dan Anggota DPRD
Riau Periode 2009-2014. Dan kini keduanya sama-sama divonis 6 tahun penjara,
nama-nama anggota DPRD Riau disebut-sebut menerima gratifikasi berupa uang
dengan jumlah yang bervariasi,” kata B Naso di Jakarta.
![]() |
. |
Anas
menegaskan KPK tidak boleh berhenti mengusut kasus korupsi berjamaah setelah
sebelumnya KPK berhasil mengamankan Johar Firdaus, Suparman sebagai Bupati
Rokan Hulu/Anggota DPRD Riau periode 2009-2014, dan yang terbaru mantan
Gubernur Riau, Annas Maamun.
''Oleh
karena itu, penanganan kasus korupsi harus diungkap sampai ke akar-akarnya. Hal
ini perlu dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menjaga kepercayaan
masyarakat terhadap lembaga antikorupsi ini dalam menegakkan supremasi hukum
bagi tindak pidana korupsi,” tegasnya.
Anas
menjelaskan, dalam lingkaran kasus suap berupa uang untuk pengesahan RAPBD Riau
2014 dan RAPBD tambahan 2015 diduga kuat banyak anggota DPRD Riau periode
2009-2014 yang terlibat, seperti Bupati Pelalawan, H Zukri Misran yang saat itu
menjabat sebagai Ketua Komisi B, Wakil Bupati Bengkalis, H Bagus Santoso yang
juga sebagai Ketua Komisi D.
Sementara
itu, Anas juga membeberkan sejumlah nama lain yang diduga ikut menerima suap
dari dana APBD, yakni Ketua Umum SANTAN NU, KH Rusli Ahmad, SE (Wakil Ketua
DPRD Riau), Ir H Hasmi Setiadi, Iwa Sirwani. Bibra S.Sos M.Si, Dr H Koko
Iskandar, Ir H Mansyur HS, dan Nurzaman.
Seperti
diketahui, pemeriksaan perdana kepada mantan Gubernur Riau periode 2014-2019,
Annas Maamun, dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah
Putih, Jakarta, Kamis (07/04/22) lalu.
Annas Maamun
diperiksa KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap yang menyeret sejumlah nama
anggota DPRD di Riau selama periode (2009-2014) terkait pergeseran anggaran
perubahan pembangunan rumah layak huni atau Rutilahu. Kabarnya bahwa pada
awalnya proyek itu seharusnya dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum tetapi
diubah menjadi pekerjaan proyek di Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah
Desa (BPMPD).
Dalam
pemeriksaan, muncul informasi yang beredar menyeret sejumlah nama anggota
legislatif di DPRD Provinsi Riau saat itu, yakni Johar Firdaus yang menjadi
Ketua DPRD Riau periode 2009-2014. Sedangkan Suparman periode 2014-2019, saat
itu Suparman mengundurkan diri dari kursi ketua DPRD Riau karena menjadi Bupati
Rohul pada 2015.
Hingga
berita ini diturunkan, sejumlah nama DPRD Riau periode 2014-2019 saat itu belum
bisa dimintai keterangan. Namun Wakil Bupati Bengkalis, H Bagus Santoso S.Ag MP
selaku Ketua Komisi D saat itu kepada salah satu media (online) mengatakan
pemberitaan yang dimuat Harian Berantas terkait pengesahan RAPBD Riau 2014 dan
RAPBD tambahan 2015 tersebut merupakan berita lama.
"Perkara
tersebut sudah ada terdakwanya dan juga sudah ada menjalani hukuman, bahkan ada
yang keluar dari rumah tahanan," ucap Wakil Bupati Bengkalis, H Bagus
Santoso, tulis salah satu media online lokal itu, Selasa (12/10/2021) lalu,''
kata Bagus yang dinilai dengan dalih untuk mengelabui publik dan aparat penegak
hukum yang membidangi Tindak Pidana Korupsi dalam in casus.
(Mukh)